Kronologi Skandal Cuci Rapor SMPN 19 Depok, Berawal dari Kecurigaan

Kronologi Skandal Cuci Rapor SMPN 19 Depok, Berawal dari Kecurigaan

Berita Utama | inews | Rabu, 17 Juli 2024 - 14:05
share

DEPOK, iNews.id - Skandal cuci nilai rapor di SMP Negeri 19 Kota Depok mencuat. Sebanyak 51 calon peserta didik (CPD) dianulir dari delapan SMA Negeri dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi, mengungkap kronologi terkuaknya praktik ini.

"Pada saat pendaftaran PPDB tahap kedua, ditemukan anomali data oleh bidang pengawasan PPDB Jabar dan panitia PPDB di salah satu SMA di Depok. Data tersebut kemudian divalidasi ke sekolah asal, yaitu SMP. Anomali ditemukan terkait nilai rapor dari SMP asal," kata Ade, Rabu (17/7/2024).

Ade menjelaskan bahwa ketika nilai rapor yang diunggah oleh CPD dibandingkan dengan buku rapor dan buku nilai di sekolah asal, tidak ada perbedaan nilai. Oleh karena itu, 51 CPD tersebut diterima melalui jalur prestasi rapor.

Namun, kejanggalan nilai rapor ini ditelisik lebih lanjut oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek.

"Pada saat dilakukan pengecekan oleh Itjen Kemendikbud, yang memiliki aplikasi e-rapor, ditemukan bahwa nilai di e-rapor tidak sama dengan nilai yang diunggah dan buku rapor di sekolah. Hal ini mengungkap praktik cuci rapor yang dilakukan oleh sekolah," ujar Ade.

Ade menegaskan bahwa praktik cuci rapor ini sangat memalukan proses PPDB di wilayah Jawa Barat. Sebanyak 51 CPD harus dianulir kepesertaannya.

"Ini adalah hal yang sangat memalukan. Pada hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), kami terpaksa menganulir 51 CPD yang tersebar di 8 SMA Negeri di Depok," katanya.

Topik Menarik