Wali Kota Istanbul Calon Lawan Erdogan Ditangkap, Ini Penjelasan Pemerintah Turki

Wali Kota Istanbul Calon Lawan Erdogan Ditangkap, Ini Penjelasan Pemerintah Turki

Terkini | inews | Senin, 24 Maret 2025 - 04:15
share

ANKARA, iNews.id - Turki membantah penangkapan Wali Kota Istanbul Ekrem Imamoglu bermotif politik. Ekrem merupakan tokoh oposisi Turki calon pesaing utama Presiden Recep Tayyip Erdogan dalam Pilpres Turki 2028.

Menteri Kehakiman Turki Yilmaz Tunc menepis tudingan para pendukung kubu oposisi bahwa penyelidikan Ekrem untuk menggagalkannya ikut serta dalam pilpres. Ekrem ditangkap atas tuduhan korupsi serta membantu pendanaan aktivitas terorisme. Namun tuduhan yang kedua dibatalkan pengadilan.

Menurut Yilmaz, tuduhan tersebut menyesatkan dan merugikan penegakan hukum.

"Proses peradilan dalam sistem hukum kita terbuka untuk diteliti dan penyelidikan yang sesuai masih berlangsung. Hakim terikat oleh ruang lingkup kasus ketika membuat keputusan tentang penyelidikan kasus pidana yang mereka tangani. Mereka membuat kesimpulan hukum sesuai dakwaan, pembelaan, dan bukti-bukti terkait dakwaan," katanya, dalam pernyataan di X, seperti dikutip dari Sputnik, Senin (24/3/2025).
 
Dia menegaskan, salah jika beranggapan apa yang dilakukan para penegak hukum sebagai penyelidikan politik.

"Setiap upaya untuk mengaitkan penilaian hukum dengan motif politik bisa menyesatkan publik dan melanggar prinsip penegakan hukum," ujarnya, melanjutkan.

Ekrem ditangkap pada Rabu atas tuduhan memiliki hubungan dengan organisasi yang terlibat dalam korupsi, penyuapan, serta pendanaan terorisme. Namun permintaan jaksa kepada pengadilan untuk penyelidikan terorisme ditolak.

Selain Ekrem, penegak hukum juga menangkap lebih dari 90 orang lainnya dalam kasus yang sama, termasuk beberapa pejabat senior Pemerintah Kota Istanbul. 

Ekrem mungkin akan mengajukan banding atas penangkapan tersebut. Namun Kantor Kepala Kejaksaan Negeri Istanbul juga akan mengajukan banding atas putusan pengadilan yang menolak permintaan untuk menangkap Ekrem atas tuduhan terorisme. Keputusan akhir ada di Mahkamah Konstitusi.

Topik Menarik