Pemuda Pancasila Jakarta Yakin Pilkada DKI 2 Putaran, Siap Menangkan RK-Suswono
JAKARTA, iNews.id - Pemuda Pancasila (PP) Jakarta meyakini Pilkada DKI Jakarta 2024 akan berlanjut ke putaran kedua. Oleh karena itu, mereka siap memenangkan pasangan cagub-cawagub Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO).
Ketua Bidang Kepemudaan PP Jakarta yang juga Ketua Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) PP Jakarta, Shaquille Rekardianto menegaskan berdasarkan data quick count yang dimiliki, belum ada calon yang meraih lebih dari 50 persen suara.
"Kami punya keyakinan ini akan berlangsung dua putaran. Dan kami siap mengawal dan berjuang bersama pasangan Ridwan Kamil-Suswono sampai akhir di putaran kedua," kata Shaquille, dikutip Sabtu (30/11/2024).
Meski demikian, Shaquille tetap menunggu hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU Provinsi DKI Jakarta. Dia berharap nantinya semua pasangan calon menghormati hasil yang sudah ditetapkan.
Namun, jika Pilkada Jakarta berlangsung dua putaran, dia meminta masyarakat turut berpartisipasi memilih calon pemimpin yang bisa memajukan Jakarta menjadi kota berskala global.
"Masyarakat Jakarta, khususnya anak muda Jakarta, ayo ikut berpartisipasi dan datang ke TPS di pencoblosan putaran kedua. Karena masa depan Jakarta bergantung kepada suara warganya," katanya.
Sekedar informasi, Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan pengumuman hasil Pilkada DKI Jakarta akan dilakukan paling lambat pada 16 Desember 2024. Proses rekapitulasi penghitungan suara berjenjang tengah dilakukan.
Sekretaris Tim Kemenangan Pasangan RIDO, Basri Baco mengatakan hal senada. Dia meminta warga Jakarta dan pasangan calon untuk bersabar menunggu pengumuman resmi dari KPU.
Karena sesuai dengan undang-undang, keputusan final dan mengikat tentang pemenang pilkada datang dari KPU. Oleh karena itu, dia berharap tidak ada pihak-pihak atau tim paslon lain yang mengklaim Pilkada Jakarta sudah selesai dan dimenangkan dalam satu putaran.
Sebab, klaim tersebut berpotensi membawa dampak buruk lantaran bisa menggiring opini masyarakat.
"Menurut undang-undang, yang menjadi acuan resmi adalah rekapitulasi berjenjang yang dilakukan di KPU mulai dari TPS, kelurahan dan kecamatan, kota hingga provinsi," tutur Basri.