Besok, 54 TPS di Medan Gelar Pemungutan Suara Susulan

Besok, 54 TPS di Medan Gelar Pemungutan Suara Susulan

Terkini | medan.inews.id | Sabtu, 30 November 2024 - 21:20
share

MEDAN, iNewsMedan.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan menggelar Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) pada 1 Desember 2024. Hal ini buntut bencana alam banjir yang menerjang Kota Medan pada pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November kemarin.

Penetapan ini didasarkan pada Keputusan KPU Kota Medan Nomor 2065 Tahun 2024 tentang Hari, Tanggal, dan Waktu Pelaksanaan Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2024.

Ketua KPU Kota Medan menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Gedung KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan No. 35, pada 29 November 2024. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan PSS dan PSL ini juga mengacu pada Pasal 74 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemungutan suara susulan dilakukan jika terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau hambatan lain yang menyebabkan pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan.

"Kami telah menindaklanjuti ini dengan mengeluarkan SK serta meminta bantuan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan untuk tetap memberikan pelayanan administrasi kependudukan pada 30 November hingga 1 Desember," jelas Mutia, Ketua KPU Medan.

Daftar TPS Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan

Berikut adalah kecamatan dan TPS yang akan melaksanakan PSS dan PSL:

Pemungutan Suara Susulan (54 TPS):

Kecamatan Medan Maimun:
Kelurahan Kampung Baru: TPS 26, 27
Kelurahan Hamdan: TPS 7

Kecamatan Medan Deli:
Kelurahan Tanjung Mulia: TPS 1, 2

Kecamatan Medan Amplas:
Kelurahan Amplas: TPS 710, 1314, 1620
Kelurahan Sitirejo III: TPS 13

Kecamatan Medan Denai:
Kelurahan Menteng: TPS 1417
Kelurahan Binjai: TPS 27, 28, 54, 67

Kecamatan Medan Helvetia:
Kelurahan Tanjung Gusta: TPS 124 (kecuali TPS 23)
Kelurahan Cinta Damai: TPS 1118


Pemungutan Suara Lanjutan (7 TPS):

Kecamatan Medan Labuhan:
Kelurahan Martubung: TPS 2225
Kelurahan Pekan Labuhan: TPS 1

Kecamatan Medan Denai: Kelurahan Binjai: TPS 54
Kecamatan Medan Helvetia: Kelurahan Tanjung Gusta: TPS 23

Topik Menarik