Bobby Nasution Sebut Gedung Rumah Perlindungan Sosial Juga Tangani Korban Penyalahgunaan Narkoba

Bobby Nasution Sebut Gedung Rumah Perlindungan Sosial Juga Tangani Korban Penyalahgunaan Narkoba

Terkini | medan.inews.id | Kamis, 2 Januari 2025 - 16:20
share

MEDAN, iNewsMedan.id - Wali Kota Medan, Bobby Nasution, meresmikan Gedung Rumah Perlindungan Sosial Kota Medan yang berlokasi di Jalan Turi II, Kecamatan Medan Tuntungan.

Gedung ini akan digunakan untuk membantu warga terdampak masalah sosial, termasuk korban penyalahgunaan narkoba.

Fasilitas tersebut menyediakan layanan rehabilitasi, konseling, dan pendampingan bagi warga agar dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik.

Peresmian gedung tersebut dirangkaikan dengan Apel Bersama Awal Tahun 2025. Acara ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pemotongan pita oleh Bobby Nasution.

"Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Medan dalam menangani masalah sosial di masyarakat, khususnya penyalahgunaan narkoba," ucap Bobby Nasution.

Apel ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala, Inspektur, para Asisten, pimpinan perangkat daerah, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Medan.

 

Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemko Medan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara.

"Kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Medan," ungkap Bobby Nasution.

Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama

Kesepakatan ini mencakup sejumlah program strategis, antara lain:  

1. Edukasi dan Advokasi: Penyebarluasan informasi terkait pencegahan penyalahgunaan narkotika.  

2. Peningkatan Ketahanan Diri: Pembentukan ketahanan remaja dan keluarga terhadap ancaman penyalahgunaan narkoba.  

 

3. Pemberdayaan Masyarakat: Mendorong lembaga pemerintah, pendidikan, dan swasta untuk aktif dalam upaya pencegahan.  

4. Pengawasan dan Pendampingan: Mengawasi serta mendeteksi dini tindakan penyalahgunaan narkotika.  

5. Rehabilitasi Berkelanjutan: Membantu pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba hingga pulih dan produktif.  

6. Pertukaran Data: Berbagi informasi terkait upaya pemberantasan narkotika dengan tetap menjaga kerahasiaan negara.

"Keberadaan Gedung Rumah Perlindungan Sosial dan kolaborasi dengan BNN Sumut merupakan langkah konkret untuk menciptakan Kota Medan yang bebas dari masalah sosial dan narkotika," terang Bobby Nasution.

Topik Menarik