Mantan Kabareskrim Sebut Penyidik Punya Kewenangan Hentikan Penyidikan Kasus Guru Honorer

Mantan Kabareskrim Sebut Penyidik Punya Kewenangan Hentikan Penyidikan Kasus Guru Honorer

Terkini | kendari.inews.id | Senin, 4 November 2024 - 16:30
share

ANDOLO, iNewsKendari.id  – Sidang kasus guru honorer Supriyani semakin memanas dengan hadirnya para ahli. Susno Duadji, dengan pengalamannya sebagai mantan Kabareskrim, memberikan pandangan yang berbeda dengan penyidik terkait penggunaan keterangan anak sebagai bukti utama. Hal ini memunculkan perdebatan sengit mengenai keadilan dalam kasus ini.

Kuasa hukum Supriyani menghadirkan mantan Kabareskrim Susno Duadji dan psikologi forensik Reza Indragiri dalam sidang kelima di Pengadilan Negeri Andolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara pada Senin 4 November 2024. Kedua ahli tersebut hadir melalui Zoom sebagai ahli penyidikan dan psikologi forensik.

Sebagai mantan Kabareskrim Polri, Susno dinilai dapat memberikan pandangan mengenai dugaan kejanggalan dalam proses hukum yang berlangsung.

Menurut Susno, keterangan anak tidak bisa dijadikan alat bukti utama, dan penyidik memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan jika keterangan tersebut diragukan.

 

Selain Susno, kuasa hukum juga menghadirkan Reza Indragiri sebagai ahli psikologi forensik. Reza dalam keterangannya menyatakan bahwa keterangan saksi anak patut diragukan kualitasnya, mengingat perbedaan usia dan tingkat pemahaman antara saksi anak dan penyidik dewasa yang berpengaruh pada pola komunikasi.

Diketahui bahwa Supriyani didakwa dalam kasus penganiayaan terhadap seorang murid berinisial MCD pada April 2024. Supriyani sempat ditahan di Lapas Perempuan selama satu minggu sebelum akhirnya penahanannya ditangguhkan.

Topik Menarik