Maju Pilgub Jateng, Ahmad Luthfi Bakal Mundur dari Polri usai Penetapan Calon

Maju Pilgub Jateng, Ahmad Luthfi Bakal Mundur dari Polri usai Penetapan Calon

Terkini | inews | Jum'at, 23 Agustus 2024 - 17:21
share

JAKARTA, iNews.id - Komjen Ahmad Luthfi bersama Taj Yasin Maimoen resmi mendapatkan surat rekomendasi dukungan dari Partai Gerindra untuk maju di Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2024. Lantas apakah Ahmad Luthfi akan segera mundur dari institusi Polri?

Luthfi mengaku baru akan mundur dari Polri setelah penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kalau peraturannya kan setelah ada penetapan calon baru kita mengundurkan diri. Belum (mundur), belum, daftar aja belum," kata Luthfi usai menerima surat rekomendasi dari Partai Gerindra di Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2024).

Luthfi menyebut, pendaftaran akan dilakukan pada 29 Agustus 2024 mendatang. Pihaknya juga masih menunggu dukungan dari partai lain.

"Nanti tunggu tanggal mainnya setelah dari beberapa partai akan mengusung kita," ujarnya.

Sebelumnya, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, berdasarkan aturan Luthfi harus mundur dari Korps Bhayangkara jika maju menjadi calon kepala daerah.

Ketentuan itu mengacu pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Kemudian, Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Harus mengundurkan diri," kata Dedi, Senin (29/7/2024).

Topik Menarik