Mahfud MD soal Putusan MK: Gagalkan Skenario Kotak Kosong dan Calon Boneka

Mahfud MD soal Putusan MK: Gagalkan Skenario Kotak Kosong dan Calon Boneka

Terkini | inews | Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:26
share

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas syarat harus dijalankan sejak keputusan diambil.

"Supaya diingat bahwa putusan MK itu berlaku sejak palu diketok jam 09.51, sejak saat itu juga harus dilakukan. Iya tahun ini (berlaku di pilkada tahun ini), kan sudah disebut. Bahwa pemilu terakhir sekian. Pemilu sebelumnya kan pemilu yang sekarang," kata Mahfud di Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Mahfud juga berpendapat putusan MK itu akan meminimalisasi terjadinya kotak kosong atau calon boneka di berbagai daerah yang melaksanakan pilkada.

"Ini terjadi di lebih dari 36 pilkada yang juga akan menghadapi masalah yang sama dengan Jakarta, akan dihadapkan dengan kotak kosong atau calon boneka, dan dengan adanya ini jadi lebih adil dan lebih baik sehingga masyarakat yang di daerah itu supaya tenang, masih ada waktu 9 hari lagi ya untuk menyiapkan segala sesuatunya," tegasnya.

Topik Menarik