Anies Tanggapi Panja Revisi UU Pilkada: Demokrasi Indonesia Berada di Persimpangan

Anies Tanggapi Panja Revisi UU Pilkada: Demokrasi Indonesia Berada di Persimpangan

Terkini | inews | Rabu, 21 Agustus 2024 - 15:27
share

JAKARTA, iNews.id Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan tanggapan tajam terkait hasil rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada yang tidak sepenuhnya mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah. Anies menilai keputusan ini menempatkan demokrasi Indonesia di persimpangan.

"Demokrasi Indonesia kembali berada di persimpangan krusial. Nasibnya ditentukan hari-hari ini oleh Ibu/Bapak wakil rakyat di DPR yang masing-masing dari mereka memegang titipan suara ratusan ribu rakyat Indonesia. Ibu/Bapak ketua partai memanggul kesempatan dan tanggung jawab yang sama pula saat ini," ujar Anies melalui akun X, Rabu (21/8/2024).

Ia menekankan DPR memiliki tanggung jawab besar untuk mengembalikan demokrasi Indonesia kepada jalur yang benar, sesuai dengan cita-cita reformasi.

"Kita sampaikan harapan kuat kepada mereka semua agar berpikiran jernih dan berketetapan hati mengembalikan konstitusi dan demokrasi Indonesia kepada relnya, sesuai cita-cita reformasi. Semoga setiap mereka menjadi bagian yang dicatat dengan baik dalam sejarah perjalanan bangsa," ujarnya.

Keputusan Panja Revisi UU Pilkada ini juga berpotensi mengguncang peta politik di Jakarta, terutama bagi PDIP. Pasalnya, keputusan ini membuat partai berlambang banteng tersebut terancam tidak bisa mencalonkan kandidat dalam Pilgub Jakarta 2024. Kesepakatan Baleg DPR yang tidak mengikuti sepenuhnya putusan MK menjadi isu sentral dalam revisi ini.

Berdasarkan ketentuan yang diubah dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) baru usul inisiatif DPR, terdapat dua kelompok persentase syarat pencalonan Pilkada 2024 bagi partai politik.

Bagi partai yang memiliki kursi di DPRD, syarat pencalonan adalah minimal 20 dari jumlah kursi DPRD atau 25 dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. Sedangkan bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD, syarat pencalonan berbeda-beda tergantung jumlah penduduk di wilayah tersebut.

Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Baidowi, yang memimpin rapat Panja, menyatakan bahwa keputusan ini mengadopsi putusan MK yang mengakomodasi partai non-parlemen untuk mencalonkan kepala daerah.

"Ini sebenarnya kan mengadopsi putusan MK yang mengakomodir partai non-parlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Jadi sudah bisa mendaftarkan ke KPU, yang sebelumnya tidak bisa. Bisa disetujui ya?" ucap Baidowi saat mengambil keputusan.

Topik Menarik