Satu dari Tiga Polisi Gadungan Ditangkap Usai Peras Pembeli Tramadol Rp10 Juta

Satu dari Tiga Polisi Gadungan Ditangkap Usai Peras Pembeli Tramadol Rp10 Juta

Terkini | okezone | Selasa, 20 Agustus 2024 - 20:06
share

DEPOK - Satu dari tiga polisi reserse gadungan berinisial MR ditangkap Satreskrim Polres Metro Depok usai melakukan pemerasan terhadap pria berinisial TA saat hendak bertransaksi obat terlarang jenis Tramadol di Kawasan Jalan Raya Kartini, Pancoran Mas, Depok. Diketahui pelaku memeras korban dengan nominal Rp10 juta, namun hanya diberi Rp300 ribu.

"Jadi, ini tanggal 16 Agustus, kejadiannya ada orang sipil yang menggunakan baju seragam polisi, diduga pelakunya tiga orang melakukan penangkapan terhadap seseorang yang membeli obat-obatan jenis tramadol. Lalu orang yang membeli tramadol ini dibawa masuk ke mobil, dan di situ dimintai uang Rp10 juta, cuma yang ada saat ini itu Rp300 ribu dan HP nya di rampas," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana didampingi Kasat Reskrim Polres Depok, Kompol Suardi Jumaing, Selasa (20/8/2024).

Dijelaskannya, uang pengguna obat terlarang belum cukup Rp10 juta, maka korban yang beli tramadol disuruh menghubungi keluarganya.

"Setelah itu keluarganya merasa mungkin ini polisi gadungan, jadi keluarganya pura-pura menyanggupi dan di pancing. Didatangi TKP nya di toko obat di Jalan Kartini Depok," tuturnya.

Pada saat itu, tertangkap pelaku yang melakukan pemerasan. "Tertangkap satu orang dan dua temannya lari," tambahnya.

Arya mengungkap, pelaku pemerasan bekerja di perusahaan swasta dan mengaku baru pertama menjadi polisi gadungan.
Sejumlah barang bukti diamankan polisi mulai dari uang tunai Rp300 ribu hingga pin reserse.

"Pelaku mengaku baru mengaku sekali melakukan pemerasan sebagai polisi. Pelaku kedapatan membawa uang Rp300 ribu, borgol mainan, dan ada pin reserse-nya juga, tempat HP tulisannya polisi, sama HP dan obat tramadol yang di sita," ujarnya.

Lebih lanjut, Arya memastikan dalam insiden pemerasan tidak ada tindak pidana penganiayaan. "Enggak penganiayaan, jadi ini hanya dimasukan ke mobil dan dipaksa harus membayar uang Rp10 juta, namun karena adanya Rp300 ribu dan handphone," ungkapnya.

Topik Menarik