Infografis MK Ubah Aturan Pilkada, Bisa Usung Cagub meski Tak Punya Kursi di DPRD
Terkini | inews | Selasa, 20 Agustus 2024 - 15:05
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Pilkada.
Melalui putusan MK, partai politik atau gabungan partai dapat mencalonkan kepala daerah meski tanpa kursi DPRD.
Putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 ini dibacakan di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa, 20 Agustus 2024.