Rumusan Pancasila Moh Yamin, Soekarno Soepomo: Berbeda tapi Punya Tujuan Sama

Rumusan Pancasila Moh Yamin, Soekarno Soepomo: Berbeda tapi Punya Tujuan Sama

Terkini | inews | Selasa, 20 Agustus 2024 - 15:06
share

JAKARTA, iNews.id - Rumusan Pancasila Moh Yamin, Soekarno, dan Soepomo, sebagai Dasar Negara Indonesia, penting diketahui. Masing-masing dari tokoh tersebut mengusulkan konsep Pancasila dengan pandangan dan interpretasi berbeda.

Namun semuanya memiliki tujuan sama, yaitu membangun fondasi yang kokoh bagi bangsa Indonesia.

Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara dicapai melalui kerja keras melibatkan banyak tokoh penting. Salah satunya adalah dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), yang dipimpin oleh Dr KRT Radjiman Wediodiningrat.

Badan ini terdiri atas 68 anggota, dengan komposisi; 8 dari Jepang, 15 dari golongan Islam, dan sisanya terdiri atas golongan nasionalis serta priyayi atau aristokrat Jawa.

Lalu apa saja isi dari Rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara menurut Moh Yamin, Ir Soekarno, dan Soepomo?

Moh Yamin

Muhammad Yamin, juga dikenal sebagai Moh Yamin, merupakan salah satu tokoh nasional yang memberikan kontribusi penting dalam perumusan dasar negara. Pada 29 Mei 1945, dalam sidang pertama BPUPKI, Moh Yamin menjadi tokoh pertama yang menyampaikan gagasannya mengenai dasar negara bagi Indonesia merdeka.

Terkait dengan konsep dasar negara, Moh Yamin merumuskan lima prinsip yang tidak diberi sebutan khusus. Lima rumusan dasar negara menurut Moh Yamin meliputi:

Peri Kebangsaan: Indonesia harus didirikan berdasarkan karakteristik bangsa yang sesuai dengan adat istiadat, tanpa meniru konsep dari negara lain.

Peri Kemanusiaan: Pengakuan terhadap Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang setara dengan bangsa-bangsa lain di dunia berdasarkan hukum internasional.

Peri Ketuhanan: Indonesia harus menjadi Bangsa yang memiliki peradaban luhur dengan melibatkan nilai-nilai ketuhanan yang Maha Esa.

Peri Kerakyatan: Segala hal yang berkaitan dengan kehidupan bernegara harus diselesaikan melalui musyawarah dengan negara dibangun atas dasar demokrasi, di mana keputusan tidak boleh diambil oleh satu pemimpin saja, melainkan melibatkan dialog dengan masyarakat.

Kesejahteraan Rakyat: Konsep ini menekankan pada keadilan sosial, di mana Indonesia yang merdeka harus menjadi negara yang menjamin kesejahteraan rakyatnya, menciptakan "Negara Kesejahteraan Baru".

Soepomo

Tokoh berikutnya yang memberikan usulan mengenai rumusan Pancasila adalah Soepomo. Soepomo mengusulkan hal tersebut pada sidang BPUPKI yang dilaksanakan pada 31 Mei 1945.

Soepomo menekankan bahwa Indonesia sebaiknya tidak mengikuti budaya Barat yang menekankan individualisme, karena hal itu bisa menyebabkan persaingan dan konflik antarwarga. Dia berpendapat budaya Timur yang mengutamakan kekeluargaan dan gotong royong lebih cocok untuk Indonesia.

Menurutnya, negara merdeka harus dibangun atas dasar kekeluargaan dan persatuan antara rakyat dan pemimpin.

Lima rumusan dasar negara menurut Soepomo adalah:

Persatuan: Menekankan pentingnya kesatuan dan integrasi bangsa sebagai fondasi negara.

Kekeluargaan: Mengutamakan prinsip kekeluargaan dan solidaritas di antara warga negara.

Keseimbangan Lahir dan Batin: Menjaga keseimbangan antara aspek material dan spiritual dalam kehidupan bernegara.

Musyawarah: Mengutamakan keputusan yang diambil melalui musyawarah dan dialog untuk mencapai kesepakatan bersama.

Keadilan Rakyat: Menjamin keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.

Ir Soekarno

Tokoh terakhir yang memberikan usulan dan pandangannya mengenai rumusan Pancasila adalah Ir Soekarno. Menurut buku Hukum Tata Negara oleh Purwoto dkk (2023), Soekarno menyampaikan pidatonya tentang dasar negara pada 1 Juni 1945, yang merupakan hari keempat sidang pertama BPUPKI.

Dalam pidatonya, Soekarno mengusulkan dasar negara secara lisan dan menamakan konsep tersebut sebagai Pancasila.

Berikut rumusan dasar negara menurut Ir Soekarno:

Kebangsaan Indonesia: Persatuan semua etnis di Indonesia tanpa membedakan agama atau ras, melainkan berdasarkan perasaan senasib dan solidaritas bersama dalam perjuangan melawan penjajahan dan keinginan untuk menjadi bangsa merdeka.

Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan: Solidaritas antarbangsa, dengan rasa kebangsaan yang diperkaya oleh kemanusiaan dan perasaan senasib sepenanggungan dengan manusia dari berbagai bangsa.

Mufakat atau Demokrasi: Konsep bahwa Indonesia merdeka tidak didirikan oleh kekuasaan satu orang atau golongan, tetapi berdasarkan kedaulatan rakyat secara keseluruhan.

Kesejahteraan Sosial: Keterlibatan setara seluruh rakyat Indonesia dalam perekonomian untuk mencapai keadilan sosial.

Ketuhanan Yang Maha Esa: Asas yang mengedepankan saling menghormati antar pemeluk agama, memastikan keberagaman agama dihormati dalam kehidupan berbangsa.

Itulah rumusan Pancasila yang diusulkan oleh Moh Yamin, Soekarno, dan Soepomo, yang menunjukkan betapa beragamnya pandangan dan gagasan dalam proses pembentukan Dasar Negara Indonesia. Meskipun masing-masing tokoh memiliki pendekatan dan konsep berbeda, kontribusi mereka sangat besar dalam membentuk fondasi ideologi yang kuat untuk negara.

Melalui proses diskusi dan perdebatan yang mendalam, Pancasila akhirnya menjadi Dasar Negara yang mencerminkan nilai-nilai persatuan, kekeluargaan, keadilan, dan ketuhanan, yang masih relevan hingga saat ini.

Topik Menarik