Putusan MK soal Pengusungan Cakada, Jubir Anies: Angin Segar Demokrasi

Putusan MK soal Pengusungan Cakada, Jubir Anies: Angin Segar Demokrasi

Terkini | okezone | Selasa, 20 Agustus 2024 - 14:24
share

JAKARTA - Juru Bicara Anies Baswedan , Sahrin Hamid menyambut baik putusan MK No 60 /PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024. Diketahui, salah satu isinya adalah partai politik (parpol) di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.

Ini merupakan angin segar bagi iklim demokrasi kita, kami menyambut baik putusan ini untuk segera dipelajari dan ditindaklanjuti. Putusan ini Insya Allah akan membuat Pilkada khususnya di Jakarta berlangsung lebih kompetitif, kata Sahrin saat dihubungi Selasa (20/8/2024).

Sahrin menilai dengan Pilkada yang lebih kompetitif, maka harapannya akan muncul calon-calon kepala daerah yang ide, gagasan, janji-janji, dan programnya relevan dengan kebutuhan masyarakatnya.

Kami melihat rakyat perlu diberikan pilihan-pilihan (calon kepala daerah) sehingga mereka dapat menilai pemimpin mana yang sesuai dengan harapan mereka bahkan bisa menguji janji atau program yang relevan untuk mereka ke depannya," ujarnya.

Lebih lanjut, Sahrin mengatakan selain memberi manfaat bagi rakyat dan calon kepala daerah, partai-partai juga akan merasakan manfaat putusan ini, di mana akan membuat manuver partai lebih dinamis dalam berkoalisi, dan memilih siapa yang diusung berdasarkan keinginan konstituen mereka.

Dengan batasan 7,5 persen kami melihat partai yang bisa mengajukan calon sendiri sekaligus membuka jalan bagi gabungan partai-partai untuk mencapai batasan tersebut, saya rasa dinamikanya akan semakin menarik, pungkasnya.

Sebagai informasi, pasangan duet Ridwan Kamil-Suswono atau RAWON itu diusung 12 parpol untuk maju di Pilkada Jakarta diantaranya Gerindra, Golkar, PKB, PAN, Demokrat, PKS, NasDem, Perindo, PSI, Garuda, PPP, dan Gelora.

Otomatis, tersisa satu parpol parlemen yang belum menyatakan sikap yakni PDI Perjuangan di Pilkada Jakarta 2024 dengan memiliki 14 persen kursi DPRD DKI.

Topik Menarik