Yosef Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Istri dan Anak di Subang

Yosef Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Istri dan Anak di Subang

Terkini | inews | Kamis, 25 Juli 2024 - 19:15
share

SUBANG, iNews.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Yosef Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan terhadap istri dan anaknya. Putusan ini dibacakan pada Kamis (25/7/2024).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, Yosef terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada 18 Agustus 2021.

Pertimbangan yang memberatkan, yaitu sikap Yosef tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain," ujar Ketua Majelis Hakim, Ardhi Wijayanto.

Setelah mendengar putusan tersebut, Yosef bersama kuasa hukumnya menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan akan mengajukan banding. Mereka beralasan, majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi meringankan dan tidak menindaklanjuti hilangnya rekaman CCTV yang dinilai penting dalam perkara ini.

"Kami meminta Polda Jabar untuk segera menangkap oknum polisi yang menghilangkan CCTV tersebut," ujar Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir dan akan menunggu arahan dari Kejaksaan Agung terkait upaya hukum selanjutnya.

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini sempat menggemparkan publik karena melibatkan anggota keluarga korban. Setelah melalui proses penyelidikan panjang, polisi akhirnya menetapkan lima tersangka, termasuk Yosef.

Topik Menarik