Polisi Tangkap 5 Bandar Narkoba di Bandarlampung, Sita 860 Butir Pil Ekstasi
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Satresnarkoba Polresta Bandarlampung menangkap lima bandar sabu dan ekstasi dalam dua pekan terakhir. Dari tangan mereka diamankan 840 butir pil ekstasi dan 15,48 gram sabu.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, identitas kelima bandar narkoba ini yakni Ferlano Arief Gunawan (31), Arkaan Wahyu Pratama (26), Syamsul Ma'arif (26), M Iqbal Khadafi (24) dan Ivan Priantoro (39).
"Penangkapan kelima pelaku ini hasil pengungkapan tiga kasus dalam kurun waktu dua pekan sejak 24 Agustus sampai 5 September 2024," ujar Abdul Waras saat memimpin konferensi pers, Jumat (6/9/2024).
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus pertama terjadi di sebuah rumah yang terletak di Jalan Sultan Agung, Kedaton, Bandarlampung pada Sabtu (24/8/2024) pukul 01.30 WIB.
Di lokasi tersebut, petugas menangkap tersangka Ferlano dengan barang bukti 360 butir pil ekstasi. Kemudian polisi mengembangkan kasus dan kembali menangkap dua pelaku lainnya yakni Arkaan dan Syamsul di wilayah Jagabaya,Way Halim, Bandarlampung, Sabtu (24/8/2024) pukul 11.00 WIB.
Debat Pilkada Depok: Tingginya Perhatian Imam-Ririn pada ASN dan Guru, Selamat Ultah PGRI dan Korpri
"Dari tangan kedua pelaku, petugas kembali mengamankan barang bukti 530 butir pil ekstasi dan 2 paket sabu seberat 1,16 gram serta 1 timbangan digital," katanya.
Kapolresta melanjutkan, dalam pengungkapan kasus kedua personel Satresnarkoba menangkap tersangka Ivan Priantoro di sekitar kawasan Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Sabtu (31/8/2024) pukul 15.30 WIB.
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti 4,8 gram sabu, 1 plastik klip kosong, dan timbangan digital. Selanjutnya, pelaku Ivan digelandang ke Mapolresta Bandarlampung.
"Yang terakhir pada Kamis (5/9) polisi mengamankan M Iqbal Khadafi di Jalan Pangeran Antasari dengan barang bukti 10,68 gram sabu," ujarnya.
Abdul Waras menambahkan, total barang bukti hasil pengungkapan ketiga kasus ini memiliki nilai ekonomis mencapai Rp445 juta dan berhasil menyelamatkan para pengguna narkotika sebanyak 890 jiwa.
"Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati," ucapnya.