Anggota Dewan Kecanduan Judi Online, MUI: Telusuri Sumber Dananya!

Anggota Dewan Kecanduan Judi Online, MUI: Telusuri Sumber Dananya!

Terkini | mnctrijaya | Kamis, 27 Juni 2024 - 10:32
share

Jakarta Praktik judi online yang sedang diperangi pemerintah, ternyata telah menjangkiti para wakil rakyat di tingkat pusat maupun daerah. Kepala Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menyebut ada lebih dari seribu anggota DPR dan DPRD beserta sekretariat jenderalnya yang bermain judi online.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menilai temuan itu mengejutkan sekaligus memprihatinkan.

"Hal ini menjadi keprihatinan kita bersama karena pertama, sebagai anggota DPR/DPRD mereka tentu sudah seharusnya tahu tentang UU dan peraturan yang telah melarang praktik haram dan tidak terpuji yang mereka lakukan tersebut," ujar Anwar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/6/2024).

Kedua, sebagai wakil rakyat seharusnya DPR/DPRD, menjadi contoh dan suri teladan bagi rakyat dalam hal mematuhi UU dan peraturan yang ada, tetapi ini malah sebaliknya.

Ketiga, jumlah transaksi yang sudah terpotret oleh PPATK ada sekitar 63 ribu transaksi. Jadi rata-rata setiap anggota DPR dan DPRD tersebut telah bermain sekitar 63 kali.

"Ini menunjukkan bahwa banyak dari mereka sudah ketagihan bermain judi dan ini tentu jelas sangat berbahaya karena sudah pasti akan sulit sekali bagi mereka untuk meninggalkan perbuatan tersebut," katanya.

Untuk itu agar citra DPR/DPRD tidak rusak dan agar tidak ada pihak lain yang dirugikan, MUI mengharapkan pemerintah menutup perjudian online dan menindak para penyelenggaranya.

"Kedua, meminta kepada Mahkamah Kehormatan Dewan untuk mengadili mereka agar kehormatan dan keluhuran martabat DPR/DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat dapat terjaga dan terpelihara,"ucapnya.

Ketiga, meminta pihak kepolisian agar memproses mereka-mereka yang telah melanggar hukum dan ketentuan tersebut untuk dilimpahkan kasusnya ke kejaksaan bagi di adili di pengadilan. Serta dijatuhi hukuman sebagaimana mestinya.

"Keempat. menyelidiki secara bersungguh-sungguh tentang asal muasal kekayaan yang mereka pergunakan untuk berjudi, karena berat dugaan untuk memenuhi hasrat berjudinya mereka telah melakukan berbagai cara yang haram dan terlarang seperti korupsi, mencuri, memeras, dan merampok," tegas dia.

Topik Menarik