RPA Perindo Berhasil Jadikan Pelaku Kekerasan di Depok Berstatus Tersangka

RPA Perindo Berhasil Jadikan Pelaku Kekerasan di Depok Berstatus Tersangka

Terkini | okezone | Kamis, 30 Mei 2024 - 15:26
share

DEPOK - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok telah menetapkan seorang lelaki berinisial RG yang telah melakukan kekerasan terhadap pacarnya yang juga sebagai korban berinisial DSI (24) sebagai tersangka.

Hal itu terealisasi karena DSI didampingi Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo yang terus bekerja mengusut tuntas aksi kekerasan yang dilakukan RG.

"RPA Perindo kembali mendatangi Polres Metro Depok, ada tiga hal yang akan kami sampaikan pertama kami memberikan apresiasi bagi unit ppa polres metro depok karena hari ini pelaku kekerasan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina, di Mapolres Metro Depok, Kamis (30/5/2024).

Jean menambahkan keberlanjutan kasus tersebut merupakan komitmen dari pihaknya yang akan terus mendampingi korban. Karena, itu juga merupakan arahan langsung dari Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Salah satu bentuk komitmen kami dari RPA bahwa Partai Perindo akan mendampingi kasus ini sampai tuntas sesuai arahan dari ketua umum kami pak Hary Tanoesoedibjo bahwa semua kasus itu harus tuntas, dan ini bukti kehadiran kami di Unit PPA Polres Metro Depok bahwa kami akan tetap memantau kasus ini dari Polres sampai Kejaksaan, sampai hakim menjatuhkan hukuman bagi pelaku," ucap Jean.

Topik Menarik