Hadir di PN Bandung, Dedi Mulyadi Harap Sidang Praperadilan Berjalan Objektif

Hadir di PN Bandung, Dedi Mulyadi Harap Sidang Praperadilan Berjalan Objektif

Terkini | bandungraya.inews.id | Selasa, 2 Juli 2024 - 12:40
share

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi tampak hadir dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan dengan agenda acara jawaban gugatan Polda Jabar yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024).

Dedi Mulyadi mengatakan, kehadirannya di PN Bandung tersebut untuk menemani ayah Pegi Setiawan.

"Ini saya nemenin ayahnya Pegi secara kebetulan kan kuasa hukumnya dari Peradi dan saya datang kesini untuk sama-sama menyaksikan atau melihat sebuah proses uji oleh Pengadilan Negeri Bandung terhadap gugatan yang dilakukan oleh Pegi Setiawan," kata Dedi.

Dedi Mulyadi berharap, sidang praperadilan ini bisa berlangsung secara objektif.

"Sehingga publik bisa mendapatkan objektif dan ini adalah bagian dari kepastian dan keadilan hukum di Indonesia," ucapnya.

 

Menurutnya, hal itu pula yang telah dirinya lakukan selama dua bulan terakhir ini.

"Kan itu bisa dilihat dari awal dua bulan saya melakukan proses komunikasi kemudian mewawancarai semua pihak, tujuannya adalah menyajikan sajian-sajian yang objektif, sehingga sajian itu bisa dilihat oleh Pak Presiden, Pak Kapolri, Pak Kabareskrim, Kapolda, Direskrimum dan semua pihak termasuk masyarakat," tuturnya.

"Sehingga kita bisa menempatkan dari sajian-sajian sebuah peristiwa yang dilihat dari sisi objektivitas dan tidak dilihat dari ke kanan dan ke kiri," tandasnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan, pihaknya sudah siap mendengarkan jawaban dari pihak polisi. Dia berharap jawaban bisa sesuai dengan konteks gugatan. 

"Pokoknya yang kami persoalakan lima hal. Berharap lima ini dijawab oleh Polda Jabar," ucap Toni di PN Bandung.

 

Beberapa pokok persoalan ini seperti soal penyitaan sepeda motor yang dilakukan oleh Polda Jabar saat melakukan penangkapan hingga akhirnya Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Menurut Toni, penyitaan ini seharusnya tidak dilakukan karena harus memiliki izin dari ketua pengadilan. Dia memastikan hal itu salah dan tidak sesuai aturan. 

"Kedua penetapan DPO silahkan tangkap Pegi alias Perong bukan Pegi Setiawan. Pegi Setiawan belum tersangka pada saat kasus ini ditangani 2006 lalu," katanya.

Selain itu, penangkapan Pegi Setiawan oleh Polda Jabar seharusnya dilakukan penyidikan terlebih dulu karena penanganan harus ada bukti cukup. Namun, kenyataannya hal itu tidak dilakukan oleh pihak kepolisian. 

"Untuk menggali semya alat bukti harus pemeriksaan dulu ini tidak langsung ditangkap. Ini cacat hukum. Keempat penyitaan izasah dan raport SD-SMP akta dan KK juga disita, juga STNK motor dan kunci motor dua ini melanggar prosedur tanpa ada izin praperadilan," jelasnya.

Topik Menarik