Ex Kapolres Ngada Resmi Tersangka, 8 Video Sex dalam Keping CD jadi Barang Bukti, Korban 4 Orang!

Ex Kapolres Ngada Resmi Tersangka, 8 Video Sex dalam Keping CD jadi Barang Bukti, Korban 4 Orang!

Berita Utama | sumba.inews.id | Jum'at, 14 Maret 2025 - 02:30
share

JAKARTA, iNewsSumba.id – AKBP Fajar WLS, mantan atau ex Kapolres Ngada, Propinsi NTT, Kamis (13/3/2025) petang kemarin resmi berstatus tersangka pencabulan dan penyalahgunaan Narkoba. Figur yang juga pernah menjadi Kapolres Sumba Timur itu diamankan aparat dari Div Propam Mabes Polri bersama sejumlah barang bukti.

Dalam Konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko memaparkan sejumlah barang bukti yang diamankan terkait kasus itu.  Dikatakannya terdapat 8 video yang diduga kuat merupakan rekaman pencabulan, keaslian video itu masih akan diuji lebih jauh oleh tim forensik. Turut pula disita 3 unit Handphone dalam kasus ini.

AKBP Fajar WLS melakukan aksi pencabulan terhadap 3 orang anak dengan rentang usia 6, 13 dan 16 tahun. Selain itu juga ada korban berinisial SHDR berusia 20 tahun, sehingga total korban sebanyak 4 orang.

Dijadwalkan AKBP Fajar WLS akan disidang kode etik pada Senin (17/3/2025) mendatang. Yang bersangkutan terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan. Selain itu sejumlah pasal pidana bakal menjeratnya.

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, di tempat yang sama memaparkan jadwal siding kode etik AKBP Fajar WLS juga sejumlah pasal yang menjeratnya.

 

"Div Propam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar direncanakan hari Senin 17 Maret 2025. Dan sampai Div Propam melakukan gelar perkara dan ini kategori berat, sehingga pasal yang disampaikan Pak Karopenmas tadi pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto kan PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri," urai Abdul Karim.

AKBP Fajar WLS  juga dijerat Pasal 6 huruf C dan Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B dan Pasal 15 Ayat 1 huruf E, G, C dan I Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Sseksual dan atau Pasal 45 Ayat 1 junto Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang ITE junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

 

Topik Menarik