Kejaksaan OTT 2 Pejabat Disdik Sumut Terkait Korupsi Dana BOS, Sita Uang Rp319 Juta

Kejaksaan OTT 2 Pejabat Disdik Sumut Terkait Korupsi Dana BOS, Sita Uang Rp319 Juta

Berita Utama | okezone | Jum'at, 14 Maret 2025 - 17:34
share

MEDAN - Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menahan 2 orang terduga pelaku kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara di Batubara.

Kedua terduga pelaku dugaan korupsi yang ditahan adalah SLS (42) selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan MK (48) Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA se-Kabupaten Batubara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Adre W Ginting, mengatakan, pengamanan terhadap kedua tersangka berawal dari diterimanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pengutipan uang dari kepala sekolah SMA/SMK se-Kabupaten Batubara. 

"Tim intelijen Kejati Sumut yang menerima informasi itu langsung turun ke lapangan melakukan pemantauan. Lalu dari hasil pemantauan, terkonfirmasi bahwa kedua tersangka terindikasi melakukan pengumpulan uang kepada para kepala sekolah SMA dan SMK se-Kabupaten Batubara yang bersumber dari Dana Bos Tahun Anggaran 2025 SMK/SMA Negeri dan Swasta Se-Kabupaten Batubara. Pemotongan dana BOS yang dilakukan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi," kata Adre, Jumat (14/3/2025) malam. 

 

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Adre, tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumut memperoleh barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319 juta dan dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, setelah menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap kedua pelaku (SLS dan MK) dilakukan penetapan tersangka.

Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan," tandasnya.

Topik Menarik