Upah Minimum Sektoral Provinsi Jakarta 2025 Resmi Ditetapkan, Berikut Rinciannya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025. Gaji pegawai hotel bintang 4 dan 5 serta pegawai bank ditetapkan sebesar Rp5.531.680.
Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi lewat Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025 pada 12 Desember 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) DKI Jakarta Hari Nugroho mengungkapkan, keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang telah menyepakati sektor tertentu dan besaran nilai UMSP DKI Jakarta Tahun 2025.
"Keputusan ini juga sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025,” kata Hari Nugroho dalam keterangannya, Minggu (15/12/2024).
Cawalkot Bogor Dedie A. Rachim Semringah Dipinjami Mobil Listrik untuk Kampanye dari Partai Perindo
Hari menjelaskan, keputusan tersebut sebagai upaya bersama untuk menjaga perekonomian yang ada di Jakarta. Selain itu, ia menuturkan, berdasarkan kesepakatan anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, besaran nilai UMSP DKI Jakarta Tahun 2025 mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdiri dari 3 sektor dan 18 sub-sektor, mulai dari industri pengolahan hingga jasa keuangan.
Besaran UMSP Jakarta 2025 berdasarkan sektor dan sub-sektor:
A. Industri Pengolahan
1. Industri Pertenunan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp5.531.6802. Industri Pakaian Jadi Rajutan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp5.531.680
3. Industri Pakaian Jadi dari Tekstil dan Perlengkapannya (Ekspor dan Non-UMKM): Rp5.531.680
4. Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-hari (Ekspor dan Non-UMKM): Rp5.531.680
5. Industri Kimia Dasar Organik dengan Produksi: Asam Belerang (Asam Sulfat), Oleum, Natrium Silikat (Water Glass), Alumunium Sulfat, dan Fatty Acid: Rp5.504.696
6. Industri Kimia Dasar Organik Lainnya: Rp5.504.696
7. Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri dengan Produksi: Argon, Oksigen, Nitrogen, Hidrogen, Asetilen, dan Karbon Dioksida: Rp5.504.696
8. Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga Termasuk Pasta Gigi: Rp5.504.696
9. Industri Perekat Lem: Rp5.504.696
Informasi Hoaks Menyebar Jelang Pemungutan Suara, AMSI Sumsel Inisiasi Deklarasi Pilkada Damai
10. Industri Pewarna/Pigmen, Cat, Tinta, Zat Pewarna, dan Sejenisnya: Rp5.504.696
11. Industri Pipa dan Selang dari Plastik dengan Produksi: Pipa PVC, Selang Plastik PVC, dan Selang Plastik PP: Rp5.504.696
12. Industri Kemasan dari Gelas Kaca: Rp5.504.696
13. Industri Barang-Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi: Tiang dan Bantalan Beton, Adukan Semen (Ready Mix): Rp5.504.696
14. Industri Gelas Kaca Lembaran: Rp5.504.696
15. Industri Kaca Pengaman: Rp5.504.696
B. Penyediaan Akomodasi dan Makan/Minum
1. Jasa Perhotelan (Bintang 4 dan 5): Rp 5.531.680C. Jasa Keuangan
1. Bank Umum (Devisa dan Non-Devisa) dengan aset di atas 1 Triliun dan Non-UMKM: Rp 5.531.6802. Bank Syariah dengan aset di atas 1 Triliun dan Non-UMKM: Rp 5.531.680
"Kenaikan upah minimum ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha. Dengan besaran yang disepakati ini, diharapkan dapat diterima oleh semua pihak sekaligus mendukung terwujudnya Jakarta sebagai kota global," kata Hari.
Andra Soni Sebut Dapat Dukungan Penuh dari Mantan Wapres Ma'ruf Amin di Pilgub Banten
Hari mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan sebagai pedoman bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
"Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut," ucapnya.
Lebih jauh, Pemprov DKI Jakarta juga terus memberikan kebijakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja dari sisi non-upah.
Kebijakan tersebut diberikan kepada pekerjaatau buruh pemilik Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) yang telah memenuhi kriteria tertentu, yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 kali UMP, serta kriteria lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
"Penerima KPJ akan mendapatkan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, keanggotaan JakGrosir, dan biaya personal Pendidikan," katanya.