Tengku Dewi Putri Bantah Isu Pencabutan Gugatan Cerai Terhadap Andrew Andika

Tengku Dewi Putri Bantah Isu Pencabutan Gugatan Cerai Terhadap Andrew Andika

Seleb | okezone | Selasa, 20 Agustus 2024 - 18:05
share

JAKARTA - Tengku Dewi Putri diisukan mencabut gugatan cerai terhadap Andrew Andika di Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Bogor. Akan tetapi, pihaknya dengan tegas menyebut ada kekeliruan dari majelis hakim yang memimpin persidangan mereka.

Pihak Tengku Dewi sendiri mengaku terkejut dengan amar putusan yang dikeluarkan majelis hakim PA Cibinong pada 4 Juli 2024.

"Nah jadi Tengku Dewi itu tidak pernah mencabut gugatan. Baik secara lisan maupun secara tulisan. Kami sebagai kuasa hukumnya juga tidak pernah secara tertulis mencabut gugatan yang kami daftarkan secara ecourt," tegas kuasa hukum Tengku Dewi Putri, Minola Sebayang di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).

Minola mengatakan bahwa dalam sidang tersebut, majelis hakim memang menanyakan terkait kemantapan Tengku Dewi soal gugatan cerainya. Pertanyaan itu diajukan merujuk pada kondisi sang aktris yang tengah hamil tua.

Tengku Dewi Putri Bantah Isu Pencabutan Gugatan Cerai Terhadap Andrew Andika (Foto: Ravie Wardani/Okezone)

Namun saat ditelusuri, amar putusan perkara tersebut justru menyebut jika pihak Tengku Dewi sudah mencabut gugatan cerainya.


"Nah di dalam persidangan itu memang ada suatu komunikasi dan dialog, di mana majelis hakim menanyakan keseriusan Tengku Dewi untuk melakukan tindakan cerai ke suaminya di saat kondisi sedang hamil. Meskipun hakim juga mengatakan secara hukum tidak ada halangan, wanita hamil itu melakukan gugatan cerai," jelas Minola.

"Yang mengagetkan itu kemudian muncul di e-court itu amar putusan atas perkara itu yang menyatakan gugatan telah dicabut oleh penggugat," tambahnya.


Sebagai kuasa hukum, Minola langsung menanyakan hal itu kepada kliennya. Namun, Tengku Dewi mengatakan bahwa dia ingin perkara cerainya tetap dilanjutkan.

"Ada pernyataan, dia (Tengku Dewi-red) bilang 'tidak (cabut gugatan) dan mohon perkaranya diteruskan bang'. Saya tanya Tiara (tim saya) yang hadir si persidangan dia bilang juga tidak ada (rencana cabut gugatan)," kata Minola lagi.

Pada 9 Juli, pihak Tengku Dewi akhirnya melayangkan surat protes kepada PA Cibinong terkait keputusan hakim yang dinilai sepihak dalam mengeluarkan amar putusan. Dalam surat protes tersebut, pihak Tengku Dewi juga meminta PA Cibinong untuk mengganti majelis hakim dalam lanjutan sidang cerainya.

 

Sementara itu, Majelis Hakim yang menangani kasus perceraian Dewi dan Andrew diketahui telah dipanggil oleh Pengadilan Tinggi Agama untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan Dewi sendiri masih tetap keukeuh ingin bercerai dari Andrew, usai dugaan perselingkuhan yang terjadi dalam rumah tangga mereka.

"Terkait keinginan kami agar perkara ini dapat diteruskan, secara hukum acara tidak dapat diteruskan karena sudah terlanjur keluar amar putusan. Jadi, disarankan kami mengajukan gugatan baru dan berjanji memilih hakim yang tidak melakukan seperti yang pertama itu," pungkasnya.

Seperti diketahui, Tengku Dewi Putri diisukan mencabut gugatan cerainya terhadap Andrew Andika. Hal ini disampaikan oleh Humas PA Cibinong, Dadang Karim, pada 4 Juli 2024.

Padahal, Tengku Dewi maupun pengacaranya yang hadir di PA Cibinong untuk mengikuti sidang lanjutan hari itu tidak pernah membahas rencana pencabutan gugatan cerainya.

Topik Menarik