Tengku Dewi Putri akan Kembali Ajukan Gugatan Cerai pada Andrew Andika
JAKARTA - Tengku Dewi Putri akan kembali mengajukan gugatan cerai terhadap Andrew Andika ke Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Pasalnya, gugatannya yang pertama tak dapat diteruskan lantaran terjadi kesalahpahaman.
Diketahui, kesalahpahaman itu terjadi lantaran Majelis Hakim sempat menanyakan soal kemantapan hati Tengku Dewi terkait gugatan cerainya. Pertanyaan itu merujuk pada kondisi sang aktris yang tengah hamil tua.
Tasya Farasya Minggir Dulu, Segini Jajan Amanda Manopo di Aplikasi Ojol Sepanjang 2024
"Dalam persidangan itu ada suatu komunikasi dan dialog, di mana majelis hakim menanyakan keseriusan Tengku Dewi untuk melakukan tindakan cerai ke suaminya di saat kondisi sedang hamil. Meskipun hakim juga mengatakan secara hukum tidak ada halangan, wanita hamil itu melakukan gugatan cerai," ungkap kuasa hukum Tengku Dewi Putri, Minola Sebayang di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).
Usai menanyakan hal itu, tiba-tiba di e-court tertulis amar putusan atas perkara tersebut. Bahkan Dewi diinformasikan telah mencabut gugatan cerainya atas Andrew Andika.
Hal ini disampaikan oleh Humas PA Cibinong, Dadang Karim, pada 4 Juli 2024. Padahal, Tengku Dewi maupun pengacaranya yang hadir di PA Cibinong untuk mengikuti sidang lanjutan hari itu dan tidak pernah membahas rencana pencabutan gugatan cerainya.
Terkait hal itu, Minola pun mengatakan bahwa kliennya masih ingin berpisah dari suaminya. Namun, lantaran amar putusan sudah terlanjur keluar, pihaknya pun mengaku akan kembali mengajukan perceraian.
"Terkait keinginan kami agar perkara ini dapat diteruskan, secara hukum acara tidak dapat diteruskan karena sudah terlanjur keluar amar putusan," jelas Minola.
"Jadi, disarankan kami mengajukan gugatan baru dan berjanji memilih hakim yang tidak melakukan seperti yang pertama itu," pungkasnya.