PJ Gubernur Kukuhkan 6 Pjs Wali Kota dan Bupati di Riau

PJ Gubernur Kukuhkan 6 Pjs Wali Kota dan Bupati di Riau

Terkini | pekanbaru.inews.id | Selasa, 24 September 2024 - 16:30
share

PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Penjabat Gubernur Riau, Rahman Hadi, mengukuhkan enam Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota di Riau dalam sebuah acara yang berlangsung di Gedung Daerah Balai Serindit, Pekanbaru, pada 24 September 2024. Pengukuhan ini dilakukan untuk mengisi posisi kepala daerah dan wakil yang sedang cuti untuk mengikuti Pilkada serentak 2024. Penunjukan ini berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3_3795 Tahun 2024.

Keenam Pjs yang dilantik meliputi Indra Purnama sebagai Pjs Bupati Siak, Roni Rakhmat sebagai Pjs Bupati Kepulauan Meranti, Jhon Armedi Pinem sebagai Pjs Bupati Pelalawan, Sri Sadono Mulyanto sebagai Pjs Bupati Kuansing, Akhmad Sudirman Tavipiyono sebagai Pjs Bupati Bengkalis, dan T.S Fahsul Falah sebagai Pjs Wali Kota Dumai. Mereka berasal dari berbagai jabatan di Pemprov Riau, Kemendagri, dan BNPP.

Dalam sambutannya, Pj Gubri mengucapkan selamat kepada para Pjs dan menekankan pentingnya menjalankan roda pemerintahan dengan baik. Ia menggarisbawahi kewajiban pemerintah untuk mengendalikan inflasi, mengatasi stunting, dan mengurangi kemiskinan ekstrem. Rahman Hadi juga menekankan bahwa tugas Pjs tidak hanya sebatas koordinasi, tetapi juga melibatkan kolaborasi aktif dalam menjalankan pemerintahan hingga masa kampanye berakhir.

"Tentu saja semua memiliki kewajiban sesuai dengan standar dan tugas dari pemerintah pusat. Selain tata kelola, pemerintah memiliki kewajiban bagaimana melakukan pengendalian inflasi. Lalu, juga menyelenggarakan program pengentasan stunting, serta pengentasan kemiskinan ekstrem," terangnya Selaa (24/9/2024).

Lebih lanjut, enam kepala daerah yang cuti untuk mengikuti Pilkada termasuk Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, Bupati Bengkalis, Kasmarni, Bupati Pelalawan, Zukri Misran, Bupati Siak, Alfedri, Bupati Kepulauan Meranti, Asmar, dan Wali Kota Dumai, Paisal. Dua daerah lainnya, yakni Indragiri Hulu dan Rokan Hilir, tidak mengajukan Pjs karena wakil kepala daerah mereka tidak ikut Pilkada, sehingga wakil bupati ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Dengan demikian, semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan pemerintahan berjalan efektif selama periode ini.

 

Topik Menarik