Bareskrim Tangkap Guru SD Honorer di Jatim, Tersangka Kasus Illegal Access Data BKN

Bareskrim Tangkap Guru SD Honorer di Jatim, Tersangka Kasus Illegal Access Data BKN

Terkini | inews | Selasa, 24 September 2024 - 16:12
share

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus akses ilegal (illegal access) dan penyebaran data elektronik milik badan kepegawaian negara (BKN). Guru honorer SD asal Jawa Timur menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan polisi A/17/VIIII/2024 Direktorat Siber Bareskrim Polri pada tanggal 23 Agustus 2024.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil koordinasi bersama BSSN.

"Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menindaklanjuti bersama BKN," kata Himawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Tersangka Barik Abdul Ghofur (25) bekerja sebagai guru honorer sekolah dasar di wilayah Jawa Timur.

Himawan menjelaskan modus operandi tersangka BAG yakni dengan melakukan akses ilegal dan menjual data tersebut melalui Breachforums.st untuk keuntungan pribadi.

"Tersangka mendapatkan keuntungan sejumlah 8.000 dollar Amerika dari hasil penjualan data-data tersebut. Sementara jumlahnya itu," katanya.

Selanjutnya: Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

Sebelumnya, kata Himawan, tersangka sudah membuat akun pada disforum.io yang sekarang disforum.st, dengan username TOPI_X tahun 2021. Lalu, tersangka BAG kembali membuat akun dengan nama TOPIAX pada Breachforums.ST sejak bulan Oktober tahun 2023.

"Tidak hanya milik BKN namun juga milik salah satu universitas di Amerika, perusahaan swasta di Amerika, Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India dan Hongkong," katanya.

Tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan data pribadi informasi dan transaksi elektronik, pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan KUHP.

Yakni pasal 67 ayat 1 ayat 2 juncto pasal 65 ayat 1 ayat 2 undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi. Lalu, Pasal 46 ayat 1, 2, 3 juncto pasal 30 ayat 1,2,3 dan atau Pasal 48 ayat 1, 2,3 juncto Pasal 32 ayat 1,2, dan 3 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Serta, Pasal 4 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan Pasal 55 KUHP.

"Dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun penjara," kata Himawan.

Topik Menarik