Sempat Buron, Pengemudi Pelaku Tabrak Lari Hingga Meninggal Dunia, Ditangkap Polisi
TEMANGGUNG, iNewsPantura.id - Kasus tabrak lari yang menewaskan satu orang yang sempat menghebohkan warga Temanggung pada selasa (24/12) lalu, menemui titik terang. Pelaku yang merupakan pengemudi truk, berhasil dibekuk oleh aparat Polres Temanggung.
Pelaku adalah W-S (32 tahun) warga Kecamatan Kedu Temanggung. Pelaku ditangkap di rumah istrinya di Sleman, Jogjakarta.
Kasus ini terungkap dua kali dua puluh empat jam usai kejadian.
Menurut Kasatlantas Polres Temanggung, AKP Tri Affandi, kronologi kejadian bermula ketika truk AA 8519 QF melaju dari arah barat menuju Jogja.
Sesampainya di desa Candimulyo, laju truk semakin ke kanan dan dari arah berlawanan melaju sepeda motor. Tabrakan tak terhindarkan, sehingga dua pengendara terpental.
Pengendara motor, Mandala Faizal Adhcha (14 tahun), warga Campurejo Tretep, meninggal dunia. Sementara rekannya, Muhammad Rifqibil Chaq, (14 tahun) warga Mudal Temanggung, mengalami luka patah tulang kaki kanan, dan masih dirawat intensif di RSUD Temanggung.
"Pengemudi truk tidak ada itikad baik untuk berhenti dan membantu korban, bahkan terus melaju ke arah timur," ujar Kasatlantas.
Setelah sempat buron, pengemudi pelaku tabrak lari hingga korbannya meninggal dunia, berhasil dibekuk polisi.
"Pelaku sempat mengaburkan barang bukti truk yang dipakainya untuk mengelabui petugas, dengan cara melepas stiker besar dan merubah bemper kendaraannya," tambah Kasatlantas.
Pelaku bakal dijerat dengan pasal 310 juncto pasal 312 UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.