Aturan Pembatasan Angkutan Barang Selama Lebaran 2025, Ini Jadwal dan Daftar Jalannya

Aturan Pembatasan Angkutan Barang Selama Lebaran 2025, Ini Jadwal dan Daftar Jalannya

Ekonomi | okezone | Senin, 31 Maret 2025 - 10:03
share

JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan aturan pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik dan balik Lebaran 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode libur panjang.

Aturan tersebut tertulis dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, serta Direktorat Jenderal Bina Marga.

Pembatasan ini berlaku mulai 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga 8 April 2025 pukul 24.00 WIB. Lantas, angkutan mana saja yang terkena pembatasan, dan adakah yang mendapatkan pengecualian? Berikut penjelasannya.

1. Angkutan yang Dibatasi dan Dikecualikan

Beberapa jenis kendaraan angkutan barang yang terkena pembatasan selama masa mudik dan balik Lebaran 2025 meliputi:

- Mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih
- Mobil barang dengan kereta tempelan
- Mobil barang dengan kereta gandengan
- Mobil barang yang mengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan

Namun, tidak semua kendaraan angkutan barang dikenakan pembatasan. Beberapa kendaraan yang mendapatkan pengecualian, antara lain:

- Kendaraan yang mengangkut BBM/BBG
- Kendaraan pengangkut uang tunai
- Angkutan keperluan bencana alam
- Kendaraan yang membawa hewan ternak dan pakan ternak
- Kendaraan yang mengangkut pupuk dan kebutuhan pokok
- Kendaraan yang digunakan dalam program mudik gratis sepeda motor (dengan syarat memiliki dokumen muatan resmi)

Setiap kendaraan yang dikecualikan wajib mencantumkan keterangan jenis barang, nama, dan alamat pengirim yang ditempel pada kaca depan kiri kendaraan.

 

2. Jalur Tol yang Dikenai Pembatasan

Dilansir dari unggahan akun Instagram @kemenhub151, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang berlaku di beberapa ruas jalan tol di berbagai provinsi, di antaranya:

- Sumatera: Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung
- DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Merak
- DKI Jakarta: Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo, JORR, Tol Dalam Kota
- DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cibadak, Jakarta - Cikampek
- Jawa Barat: Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi, Cikampek - Palimanan - Kanci Jawa Tengah - Jawa Timur: Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang, Semarang - Solo - Ngawi
- Jawa Timur: Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo - Banyuwangi

3. Jalur Non-Tol yang Dikenai Pembatasan

Selain di jalan tol, pembatasan juga diberlakukan pada sejumlah jalan nasional dan provinsi di berbagai wilayah:
- Sumatera Utara: Medan - Binjai - Tebing Tinggi - Kisaran - Rantauprapat - Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung
- Jawa Barat: Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Banjar, Bogor - Ciawi - Sukabumi - Bandung
-  Jawa Tengah: Semarang - Salatiga - Magelang - Yogyakarta, Tegal - Purwokerto
- Jawa Timur: Pandaan - Malang, Probolinggo - Lumajang, Banyuwangi - Jember
- Bali: Denpasar - Gilimanuk
- Kalimantan Tengah: Palangka Raya - Pulang Pisau - Kapuas - Sampit

Topik Menarik