Langkah BEI Hadapi Kebijakan Trump yang Tekan IHSG hingga Ambruk 9,1
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkap sejumlah langkah strategis dalam menghadapi gejolak pasar akibat kebijakan tarif impor baru yang diterapkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. IHSG pagi ini pun dibuka anjlok hingga 9,1 hingga mesti dilakukan penghentian sementara perdagangan.
Bursa menyiapkan sejumlah strategi antara lain, diversifikasi produk seperti waran terstruktur, single stock futures (SSF), Kontrak Berjangka Indeks Asing (KBIA), termasuk pengembangan ETF emas yang tengah dikaji.
Selain itu, bursa juga terus berupaya meningkatkan likuiditas dan infrastruktur pasar. Saat ini, BEI tengah melakukan pengembangkan infrastruktur IT yang cukup besar, untuk kemudian diharapkan tahun depan perdagangan dapat dilakukan tiga kali lipat lebih besar dari sekarang.
“Kemudian, instrumen seperti likuiditas provider. Kita juga sedang mengkaji terkait pembukaan domisili di sesi pertama dan kode broker. Itu sedang kita diskusikan dengan OJK,” kata Direktur Utama BEI, Iman Rachman dalam konferensi pers di Gedung BEI Jakarta pada Selasa (8/4).
Selanjutnya, BEI akan lebih banyak menjaring perusahaan berkualitas untuk melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) dengan ukuran yang besar, berkapitalisasi pasar di atas Rp3 triliun.
“Sehingga investor punya alternatif investasi agar pasar tetap bergairah,” imbuh Iman.
Tak hanya itu, BEI juga melakukan penyesuaian sejumlah aturan untuk menghadapi dinamika pasar yang terjadi saat ini, seperti penyesuaian aturan trading halt dan batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB).
BEI memberlakukan trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8 persen, trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen, dan trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20 persen dengan ketentuan sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK.
Serta, batasan persentase Auto Rejection Bawah disesuaikan menjadi 15 persen bagi Efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga.