Terungkap Masih Banyak THR Pekerja Belum Dibayar hingga Kena PHK, Simak 7 Fakta Ini
JAKARTA - Terungkap masih banyak Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja yang belum dibayar. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan sebanyak 40 perusahaan Menunggak pembayaran THR.
"Tadi pagi saya dengar sekitar 40-an kalau saya dengar tadi, tapi kita belum lihat detil kasusnya apa dan ini seperti apa," kata Yassierli.
Berikut adalah fakta mengenai THR pekerja belum dibayar yang dirangkum Okezone, Minggu (30/3/2025).
1. Laporan Pekerja
Menurut Yassierli, Kementerian Ketenagakerjaan masih terus membuka pengaduan terkait pembayaran THR. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi oleh pengawas ketenagakerjaan sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita terus (buka). Jadi gini tiap laporan itu kita verifikasi nanti sesudah verifikasi kita kan punya pengawas ketenagakerjaan, nanti pengawas ketenagakerjaan yang mengecek kalau memang dianggap itu valid maka pengawas akan keluar dengan data pemeriksaan," jelas Yassierli.
"Itu nanti note pemeriksaan 1 keluar, kita berharap 7 hari sudah ada respons kalau tidak nanti nota pemeriksaan 2 kemudian dalam 3 hari, kalau tidak ada juga kita keluar dengan rekomendasi," tambahnya.
2. Sanksi Perusahaan
Terkait sanksi bagi perusahaan yang menunggak THR, Yassierli menyatakan bahwa sanksi dapat berupa teguran administratif hingga rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait kelangsungan usaha perusahaan tersebut.
"Iya sesuai nanti rekomendasi bisa macem-macem mulai dari tentu ada keterlambatan, ada sanksi administratif, sampai sanksi sifatnya rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait kelangsungan usahanya, jadi bukan kami yang berikan sanksi. Kita berikan rekomendasi," katanya.
3. Tunggak Bayar THR
Meski sudah ada 40 perusahaan yang dilaporkan menunggak, Yassierli belum dapat mengungkapkan nama-nama perusahaan tersebut. "Saya belum bisa sampaikan."
Saat ditanya apakah ada perusahaan yang mengaku belum mampu membayar THR, Yassierli juga belum bisa memberikan informasi lebih lanjut.
"Belum bisa saya sampaikan. tahun sebelumnya ada. Mungkin butuh berapa hari lagi," pungkasnya.
4. PHK Mendadak
PT AVO Innovation Technology, perusahaan skincare yang berbasis di Yogyakarta dan dipimpin oleh CEO Anugrah Pakerti, baru-baru ini melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan secara mendadak. Mereka merumahkan 1/3 karyawan berbagai level karena kondisi perusahaan yang tengah menurun.
Sekitar 90-an karyawan berbagai level perusahaan yang dirintis sejak tahun 2014 yang lalu terpaksa dirumahkan karena kinerja perusahaan yang menurun imbas gempuran produk dari China dan banyaknya piutang yang belum tertagih. Keputusan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat sebelumnya perusahaan ini dikenal memiliki citra positif.
Para karyawan yang terdampak menyatakan kekecewaan mereka terhadap cara perusahaan menangani proses PHK tersebut. Mereka mengungkapkan bahwa pemberitahuan diberikan secara tiba-tiba, bahkan eksekusi dilakukan pada hari yang sama dengan pengumuman, sehingga mereka tidak memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan diri.
5. Hak Karyawan Diabaikan
Selain itu, mereka merasa tidak ada transparansi mengenai hak-hak yang akan diterima, termasuk penjelasan mengenai pesangon dan sisa cuti. Hal ini membuat mantan karyawan semakin terjepit terlebih suasana menjelang lebaran.
Menurut keterangan sejumlah karyawan yang terkena dampak, pemberitahuan tentang PHK ini sangat mendadak, bahkan eksekusi dilakukan pada hari yang sama setelah pengumuman. Hal ini membuat banyak karyawan merasa tidak diperlakukan dengan layak, terutama karena mereka tidak diberikan cukup waktu untuk mempersiapkan diri.
“Kami merasa tidak diberikan penjelasan yang memadai tentang proses PHK ini, sehingga banyak dari kami yang bingung dan kecewa,” ujar salah satu karyawan yang terkena PHK yang enggan disebutkan namanya.
6. PHK Sepihak
Proses penjelasan yang dilakukan pun dinilai tidak memadai. Sesi yang diadakan untuk memberi penjelasan tentang PHK berlangsung singkat dan terbatas, sehingga banyak karyawan merasa tidak bisa mengungkapkan aspirasi atau mencari kejelasan lebih lanjut mengenai keputusan tersebut.
Lebih jauh, yang mengejutkan adalah fakta bahwa yang melakukan pemberitahuan PHK bukanlah user atasan langsung para karyawan yang terdampak, melainkan seorang manager lain. Hal ini semakin memperburuk situasi, karena karyawan merasa bahwa proses PHK tersebut tidak transparan dan penjelasannya tidak bisa diterima dengan baik.
Selain itu, masalah terkait kompensasi juga menjadi sorotan. Beberapa karyawan menyatakan bahwa jumlah uang pesangon yang mereka terima hanya 0.5 kali lipat dari yang seharusnya, dengan alasan perusahaan mengalami kerugian. Namun, sejumlah karyawan menyatakan bahwa nominal uang pesangon yang diberikan tidak sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku dan tidak ada sosialisasi terkait perubahan kebijakan tersebut.
Kebijakan terkait sisa cuti yang dihitung pun dipertanyakan, karena tidak sesuai dengan pemahaman karyawan sebelumnya. Beberapa karyawan juga menyatakan bahwa kebijakan baru ini tidak pernah disosialisasikan kepada mereka.
“Selama ini perusahaan selalu mengedepankan branding, tetapi kenyataannya sangat berbeda dengan perlakuan yang kami terima saat PHK ini,” tambah karyawan lainnya.
7. Tanggapan Perusahaan
Menanggapi hal ini, PR PT AVO Innovation Technology, Erni Kurniawati didampingi oleh Head of People and Culture, Annisa Amalia Ramadhani, menepis PHK yang mereka lakukan mendadak dan semena-mena. Karena sejak akhir tahun 2024, perusahaan sebenarnya telah sering melakukan briefing dan meeting terkait efisiensi sebelum keputusan PHK diambil.
"Kami melakukan sosialisasi melalui leader masing-masing divisi. Kami sudah menyatakan bahwa kondisi perusahaan sedang sulit akibat berbagai faktor," kata dia.
Salah satunya adalah persaingan dengan produk luar negeri dan perubahan perilaku konsumen pasca pandemi COVID-19. Di samping itu gempuran produk serupa dari China yang harganya lebih murah membuat perusahaan ini semakin terjepit.
Terkait kompensasi, perusahaan menyebutkan bahwa pemberian pesangon telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu sebesar 0,5 kali ketentuan pasal 40 ayat 2 PP 35-2021, ditambah uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
"Bahkan karyawan yang dirumahkan juga mendapatkan THR sesuai haknya, " klaimnya.
Mereka juga menyatakan bahwa seluruh ketentuan telah dikonsultasikan dengan pihak legal dan disertai perjanjian bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Semua sudah melalui proses panjang karena ada penjelasan secara berkala terkait dengan kondisi perusahaan yang tengah menurun.
"Kami berusaha se transparan mungkin. Bahkan dalam penjelasan kami paparkan kondisi menurun sejak 2024 dan drop di quartal I tahun ini. Kami juga sertakan slip gaji karyawan," terang dia.