KPK Periksa Adik Febri Diansyah Terkait Kasus Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo

KPK Periksa Adik Febri Diansyah Terkait Kasus Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo

Nasional | okezone | Kamis, 27 Maret 2025 - 04:52
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil adik Febri Diansyah, Fathroni Diansyah pada Kamis (27/3/2025). Sedianya, Fathroni akan dimintai keterangan perihal kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

"Saksi atas nama FD (Fathroni Diansyah) sudah hadir,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (27/3/2025).

Tessa belum merincikan apa yang bakal digali lewat adik Febri Diansyah terkait kasus TPPU. Namun,  Fathroni Diansyah sebelumnya telah dipanggil penyidik pada Senin 24 Maret 2025. 

Kendati, dia meminta untuk menundanya. Permintaan penundaan pemeriksaan Fatroni dikatakan langsung oleh kakanya, Febri Diansyah.

"Info yang disampaikan, tadi pagi ia sudah kirim surat ke KPK, yg intinya menghormati panggilan sebagai Saksi tersebut, namun meminta penjadwalan ulang," ujar Febri Diansyah kepada wartawan, Senin 24 Maret.

Febri menjelaskan bahwa Fathroni, surat panggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi, baru diterimanya pada Minggu 23 Maret 2025. Sehingga, sudah ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan Fathroni.

"Karena surat baru diterima H-1 pada hari Minggu dan ada beberapa kegiatan lain hari ini," kata dia.

 

Eks pengacara SYL ini, mengatakan bahwa sang adik hari ini harus mengikuti serangkaian rapat di internal tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Fathroni, kata Febri, menjadi salah satu tim hukuk Hasto Kristiyanto saat ini.

"Salah satu kegiatan hari ini adalah meeting bersama tim analis & tim supporting pendampingan hukum perkara pak Hasto Kristiyanto karena Fathroni Diansyah juga masuk dalam tim tersebut," bebernya.

Selain Fathroni, penyidik juga memanggil Febri. Sedianya, kata Febri, dirinya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah, tersangka kasus dugaan suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.

"Benar, saya diminta KPK hadir sebagai saksi untuk perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 10.00 WIB," kata Febri, kepada wartawan yang dikutip Kamis (27/3/2025).

Mantan Juru Bucara KPK ini mengatakan, surat panggilan pemeriksaan dilayangkan penyidik melalui aplikasi pesan singkat, WhatsApp pada Rabu pagi. "Surat panggilan saya terima pagi ini melalui chat WA," tutur Febri.

Febri menyatakan hormat dan akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Namun, ia mengaku baru bisa memenuhi panggilan itu ketika sudah mendampingi kliennya, Hasto Kristiyanto menjakani sidang pada Kamis pagi 

"Saya tentunya menghormati KPK dan akan memenuhi panggilan tersebut. Namun, saya tampaknya baru bisa hadir setelah selesai persidangan Pak Hasto Kristiyanto Kamis ini," tutur Febri.

Langkah itu diambil Febri lantaran punyabtanggung jawab kuasa hukum Hasto. "Karena saya sedang menjalankan tugas sebagai Advokat & bertanggung jawab sebagai kuasa hukum Pak Hasto di tahap persidangan yang sedang berjalan," pungkasnya.

Topik Menarik