MK Putuskan 24 Wilayah Gelar PSU, KPU: Tidak 100 persen Kesalahan Jajaran Daerah

MK Putuskan 24 Wilayah Gelar PSU, KPU: Tidak 100 persen Kesalahan Jajaran Daerah

Nasional | okezone | Senin, 3 Maret 2025 - 09:19
share

JAKARTA - Ketua KPU RI, Mohammad Afifudin, menegaskan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) bukan berarti merupakan kesalahan dari jajaran KPU daerah dalam penyelenggaraan pilkada. Adapun MK memerintahkan 24 daerah menggelar PSU.

Hal itu disampaikan pria yang akrab disapa Afif ketika pihaknya menggelar rapat koordinasi bersama jajaran KPU tingkat provinsi, kabupaten/kota yang diperintahkan MK untuk menggelar PSU. Afif mengakui bahwa anggota KPU daerah mungkin merasa bersalah karena gagal menyelenggarakan Pilkada dengan sempurna.

"Semuanya kita harus laksanakan dengan penuh tanggung jawab ada rasa bersalah boleh, ada rasa sedih boleh, tapi kita harus tetap tegak, tetap semangat tetap optimis bahwa apa yang kita lakukan Tidak semuanya 100 persen Karena kesalahan jajaran KPU," ujar Afif dalam pidatonya, Senin (3/3/2025).

Sebagai contoh, ketika MK mendiskualifikasi peserta kepala daerah karena sudah menjabat selama 2 periode, dan memutuskan untuk melaksanakan PSU. Bisa jadi kejadian ini baru pertama kali dialami oleh jajaran KPU daerah. 

"Berkaitan dengan periodisasi atau 2 periode, yang ini tidak bisa kita dapatkan dalam Pilkada sebelumnya kenapa demikian? Ini karena saat Pilkada sebelumnya bisa jadi belum ada orang yang 2 periode, sehingga dikhususnya baru sekarang," tuturnya.

 

Lalu, soal ketidakaslian ijazah yang juga membuat calon kepala daerah didiskualifikasi oleh MK dan meminta KPU daerah menggelar PSU. Dalam kasus ini, Afif menekankan keterbatasan waktu jajaran daerah untuk mengecek keaslian ijazah calon.

Sebagai contoh, ketika peserta Pilkada sudah dua periode menjadi bupati/wali kota, lalu mendaftar sebagai gubernur tentunya KPU Provinsi menyakini bahwa ijazah calon tersebut asli. Namun, dinamika di lapangan ternyata ditemukan kalau ijazah tersebut palsu. 

"Artinya, temuan dan lain-lain bisa terjadi termasuk bisa jadi keterangan dari calonnya Juga tidak seratus persen bisa kita terima, keterangan itu kemudian bisa membuat kita langsung menyakini keasliannya tetapi keterbatasan waktu jemudian kita semua menghadapi situasi yang sangat sulit," tuturnya.

Topik Menarik