KPK Geledah Rumah Dinas Bupati-Kantor DPRD OKU, Berikut yang Disita

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati-Kantor DPRD OKU, Berikut yang Disita

Berita Utama | okezone | Selasa, 25 Maret 2025 - 10:57
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 21 lokasi terkait kasus dugaan korupsi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Dari puluhan lokasi tersebut, tim penyidik Lembaga Antirasuah menggeledah ruman dinas bupati hingga kantor DPRD OKU. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, penggeledahan tersebut berlangsung pada 19-24 Maret 2025.

"Hasil geledah ditemukan dan disita BBE (barang bukti elektronik) dan dokumen diantaranya dokumen terkait Pokir DPRD OKU tahun 2025, dokumen kontrak 9 Proyek pekerjaan, voucher penarikan uang, dan lain-lain," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (25/3/2025). 

 

Berikut daftar 21 lokasi yang digeledah KPK pada 19-24 Maret 2025:

19 Maret 2025

1. Kantor PUPR Kab. OKU

2. Komplek perkantoran Pemkab OKU (Kantor Bupati, kantor Sekda dan kantor BKAD)

3. Rumah Dinas Bupati

20 Maret 2025

1. Kantor DPRD OKU

2. Bank sumsel Babel KCP Baturaja

3. Rumah Tersangka UMI

4. Kantor Dinas Perkim

21 Maret 2025

1. Rumah Tersangka NOP

2. Rumah Tersangka MF

3. Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip

4. Rumah kepala dinas perpus dan arsip

5. Kantor Bank BCA KCP Baturaja

6. Rumah Saudara A

7. Rumah Saudara AS

22 Maret 2025

1. Rumah Saudara M

2. Rumah Tersangka F

3. Rumah Tersangka MFZ

4. Rumah Saudara RF

24 Maret 2025

1. Rumah Saudara MI

2. Rumah Saudara AT

3. Rumah Saudara I

 

Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten OKU, Sumsel. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari OTT yang digelar pada Sabtu 15 Maret 2025.

Adapun enam tersangka tersebut adalah, Anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah (FJ) dan M. Fahrudin (MFR); Anggota Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati; Kepala Dinas PUPR Kab. OKU, Nopriansyah (NOP); serta dua pihak swasta M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS). 

"Dari hasil ekspose, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten OKU dari 2024-2025," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Minggu 16 Maret 2025.

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka kemudian dilakukan penahanan 20 hari pertama. "Terhitung mulai tanggal 16 Maret-4 Maret 2025," ujarnya. 

Atas perbuatannya, untuk Kadis PUPR dan para anggota DPRD OKU selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara para pihak swasta selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Tipukor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik Menarik