Kejati Geledah Kantor Penghubung Sultra di Jakarta Terkait Dugaan Korupsi APBD
Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penggeledahan terhadap Kantor Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Tenggara di Jakarta hari ini. Penggeledahan tersebut diduga terkait kasus dugaan korupsi APBD.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Dody S.H mengatakan, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan Nomor : Print-291/P.3.5/Fd.2/03/2025 tanggal 24 Maret 2025.
"Penggeledahan tersebut dilakukan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pada Satuan Kerja Badan Penghubung yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2022 dan 2023," ujar Dody, Rabu (26/3/2025) malam.
Dody menyebut, dalam penggeledahan ini penyidik menyita sejumlah surat atau dokumen yang terkait dengan dugaan korupsi anggaran pada Satuan Kerja Badan Penghubung Sultra.
"Sampai saat ini Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara masih terus bekerja melakukan penyidikan terkait perkara tersebut," kata Dody.