Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan 1770 SS, Yuk Disimak!
JAKARTA - Cara mudah mengisi SPT tahunan 1770 SS. Setiap tahun, wajib pajak di Indonesia diharuskan melaporkan penghasilan mereka melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Bagi individu dengan penghasilan bruto tidak lebih atau sama dengan Rp60 juta per tahun dan tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, formulir yang digunakan adalah SPT 1770 SS. Lalu bagaimana cara mudah mengisi SPT tahunan 1770 ss, yuk simak penjelasan yang dirangkum oleh Okezone, pada Minggu (23/3/25).
Proses pelaporan SPT kini semakin mudah dengan adanya sistem e-Filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Adapun jadwal pelaporan SPT ini hingga 31 Maret 2025. Berikut panduan lengkap untuk mengisi SPT Tahunan 1770 ss secara online.
Langkah-langkah Mengisi SPT Tahunan 1770 SS melalui e-Filing
Persiapkan Dokumen Pendukung:
Bukti pemotongan pajak (Formulir 1721-A1 atau 1721-A2) yang diberikan oleh pemberi kerja.
Kartu Keluarga (jika diperlukan).
Alamat email aktif dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
Akses Situs DJP Online:
Kunjungi laman resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.
Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), kata sandi, dan kode keamanan yang tertera.
Klik tombol "Login" untuk masuk ke akun Anda.
Mulai Pengisian SPT:
Setelah berhasil login, pilih menu "Lapor" dan klik ikon e-Filing.
Klik tombol "Buat SPT" untuk memulai proses pengisian.
Jawab Pertanyaan Panduan:
Sistem akan menampilkan beberapa pertanyaan panduan untuk menentukan jenis formulir yang sesuai.
Jawab pertanyaan tersebut dengan jujur. Jika penghasilan bruto Anda tidak lebih dari Rp60 juta dan tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas, sistem akan mengarahkan pada formulir 1770 SS.
Isi Data Formulir 1770 SS:
Data Penghasilan: Masukkan total penghasilan bruto selama setahun sesuai dengan bukti potong yang dimiliki.
Pengurangan: Jika ada, isi dengan jumlah iuran pensiun atau iuran lainnya yang dapat mengurangi penghasilan kena pajak.
Pajak yang Telah Dipotong: Masukkan jumlah pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja sesuai dengan bukti potong.
Daftar Harta dan Kewajiban:
Daftar Harta: Cantumkan harta yang Anda miliki per 31 Desember tahun pajak, seperti tabungan, kendaraan, atau properti.
Daftar Kewajiban: Jika ada, masukkan jumlah utang atau kewajiban lainnya per 31 Desember tahun pajak.
Pernyataan dan Pengiriman SPT:
Setelah semua data terisi dengan benar, akan muncul ringkasan SPT Anda.
Periksa kembali semua informasi yang telah dimasukkan.
Jika sudah sesuai, centang kotak pernyataan kebenaran data.
Klik tombol "Kirim SPT" untuk mengirimkan laporan.
Terima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE):
Setelah berhasil mengirim, sistem akan memberikan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT telah diterima oleh DJP.
Simpan atau cetak BPE tersebut sebagai arsip pribadi.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses pengisian dan pelaporan SPT Tahunan 1770 ss menjadi lebih mudah dan efisien. Pastikan untuk selalu memeriksa kembali data yang telah dimasukkan agar sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya.