Kabar Gembira! 30 Ribu Tenaga Kesehatan Dapat Rumah Subsidi

Kabar Gembira! 30 Ribu Tenaga Kesehatan Dapat Rumah Subsidi

Ekonomi | okezone | Minggu, 23 Maret 2025 - 10:05
share

JAKARTA - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyiapkan 30 ribu unit rumah subsidi bagi tenaga kesehatan di seluruh Indonesia. Sebelumnya, Kementerian PKP mengalokasikan 20 ribu rumah subsidi bagi tenaga pendidik dan 20 ribu rumah subsidi bagi pekerja migran Indonesia.

1. Rumah Bagi Tenaga Kesehatan

Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) menegaskan bahwa tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat, sehingga sudah sewajarnya mendapatkan akses hunian yang layak dan terjangkau. 

"Kami mengalokasikan total 30 ribu unit untuk tenaga kesehatan masyarakat sebagai komitmen Presiden Prabowo guna memberikan dukungan kepada para tenaga kerja medis. Ini sejarah dan terobosan pertama kali yang dilakukan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo untuk tenaga Kesehatan," kata Menteri Ara, Minggu (23/3/2025). 

Kuota rumah subsidi untuk tenaga kesehatan tersebut terbagi menjadi 15 ribu untuk perawat, 10 ribu untuk bidan, dan 5 ribu untuk tenaga kesehatan masyarakat. 

2. Respons Menkes 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kegembiraannya terhadap kolaborasi yang terjalin saat ini.  

"Terobosan Pak Ara luar biasa sekali. Karena harus menyediakan tanah kurang lebih 3 juta meter persegi untuk 30 ribu nakes dan pembiayaaan yang tidak sedikit. Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Prabowo melalui Menteri Ara dapat memberikan bantuan perumahan kepada para nakes di seluruh Indonesia," ujarnya.

 

3. Respons DPR

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyatakan dukungannya terhadap program tersebut. Ia melihat tenaga kesehatan memiliki kontribusi besar bagi bangsa dan harus mendapatkan perhatian khusus. 
"Karena itu, kami mencoba mengusulkan kelompok nakes yang memungkinkan untuk ikut dalam program Kementerian PKP ini,” ujarnya.

4. Syarat FLPP

Sementara itu, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menambahkan BP Tapera sebagai pengelola dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) menyatakan kesiapan dalam mendukung program ini. 

“Kami berkomitmen bekerja sama dengan BTN sebagai penyalur rumah subsidi untuk menyediakan hunian yang layak dan terjangkau. Syarat utama penerima manfaat adalah masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), belum memiliki rumah, dan maksimal penghasilan sebesar Rp 6 juta per bulan untuk yang tidak kawin dan Rp 8 juta bagi yang berstatus kawin,” jelas Heru. 

Topik Menarik