RUU TNI Tuai Penolakan dan Unjuk Rasa Besar, Puan: Saya Harap Semua Tahan Diri

RUU TNI Tuai Penolakan dan Unjuk Rasa Besar, Puan: Saya Harap Semua Tahan Diri

Nasional | okezone | Sabtu, 22 Maret 2025 - 03:28
share

JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti unjuk rasa penolakan Revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) secara masif pada Kamis (20/3/2025). Ia meminta seluruh pihak bisa menahan diri dalam menyikapi pengesahan RUU TNI.

"Saya berharap semuanya bisa menahan diri," terang Puan saat ditemui di NasDem Tower.

Ketua DPP PDI Perjuangan ini menyatakan, pihaknya bersama Pemerintah akan menyosialisasilan isi RUU TNI pada masyarakat. Tujuannya, agar publik paham dan tahu isi RUU TNI.

"Tentu saja kami DPR RI dan pemerintah akan segera mensosialisasikan hal itu, sehingga publik dan masyarakat bisa segera mengetahui isinya tanpa kemudian ada kecurigaan atau kemudian kesalahpahaman, insya Allah secepatnya," pungkas Puan.

 

Sebelumnya, DPR RI telah resmi mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

 

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto menyampaikan tiga poin penting RUU TNI yang telah dibahas DPR dan pemerintah. Pertama, kata Utut, tentang kedudukan TNI hal ini diatur pada Pasal 7 soal Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dia menjelaskan, pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP dari semula 14 menjadi 16.

“Itu meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan yang kedua membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri,” ujar dia.

Kedua, kata Utut, Pasal 47 terkait dengan penempatan prajurit TNI pada kementerian dan lembaga. Dia mengatakan, prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa Kementerian dan Lembaga yang semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan kementerian lembaga dan dengan tetap tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang berlaku di lingkungan kementerian dan lembaga tersebut.

“Di luar penempatan pada 14 kementerian lembaga yang telah disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” ujar dia.

Ketiga, lanjutnya, tentang batas usia pensiun pada Pasal 53 yang dibagi dalam tiga klaster, yakni tamtama dan bintara, perwira menengah, serta perwira tinggi. Rinciannya, bintara dan tamtama 55 tahun, perwira sampai dengan pangkat kolonel 58 tahun, perwira tinggi bintang 1 jadi 60 tahun, perwira tinggi bintang 2 jadi 61 tahun, perwira tinggi bintang 3 jadi 62 tahun dan perwira tinggi bintang 4 jadi 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai keputusan presiden.
 

Topik Menarik