Infografis 3 Poin Penting RUU TNI yang Disahkan Jadi Undang-Undang
JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto menyampaikan tiga poin penting RUU TNI yang telah dibahas DPR dan pemerintah.
Baca juga: Infografis RUU TNI Resmi jadi Undang-Undang
Pertama, kata Utut, tentang kedudukan TNI hal ini diatur pada Pasal 7 soal Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dia menjelaskan, pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP dari semula 14 menjadi 16.
Baca juga: Infografis TNI-Polri Bakal Tindak Ormas yang Pungli Pengusaha
Kedua, Pasal 47 terkait dengan penempatan prajurit TNI pada kementerian dan lembaga. Ketiga, tentang batas usia pensiun pada Pasal 53 yang dibagi dalam tiga klaster, yakni tamtama dan bintara, perwira menengah, serta perwira tinggi.