Infografis 14 Institusi yang Bisa Dijabat Militer Aktif usai Revisi UU TNI Disahkan
JAKARTA, iNews.id - Daftar 14 institusi yang dapat dijabat oleh militer aktif menjadi perhatian menarik untuk disimak. Hal ini menyusul disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh DPR pada Kamis (20/3/2025) lalu.
Baca juga: Infografis 3 Poin Penting RUU TNI yang Disahkan Jadi Undang-Undang
Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani.
Baca juga: Infografis RUU TNI Resmi jadi Undang-Undang
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, menyatakan bahwa salah satu pasal yang diubah adalah Pasal 47, yang mengatur penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga. Jumlah institusi yang dapat ditempati oleh prajurit TNI meningkat dari 10 menjadi 14 kementerian dan lembaga.