Infografis MK Larang Caleg Terpilih Mundur dengan Alasan Maju Pilkada

Infografis MK Larang Caleg Terpilih Mundur dengan Alasan Maju Pilkada

Infografis | inews | Sabtu, 22 Maret 2025 - 11:31
share

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) melarang calon legislatif (caleg) terpilih mundur demi maju di pemilihan kepala daerah (pilkada). MK hanya mempersilakan caleg terpilih mundur bila mendapat tugas kenegaraan.

Baca juga: Infografis 50.369 Penyelenggara Negara Belum Serahkan LHKPN

Hal itu termaktub dalam Putusan Nomor 176/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Jumat (21/3/2025). Gugatan ini diajukan oleh tiga mahasiswa yakni Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani dan Adinia Ulva Maharani.

Baca juga: Infografis 3 Poin Penting RUU TNI yang Disahkan Jadi Undang-Undang

Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, pengunduran diri merupakan hak calon terpilih. Namun, mandat rakyat yang diberikan melalui pemilu harus dipertimbangkan caleg terpilih sebelum mengambil keputusan untuk mengundurkan diri.

Topik Menarik