Kepergok Hendak Curi Motor, Dua Pria Ini Babak Belur Dipukuli Massa
JAKARTA - Dua pelaku kawanan maling berinisial DA alias Batok (28) dan RR (19) babak belur dihajar masyarakat usai terpergok saat hendak mencuri sepeda motor jenis Honda Beat di Jalan Nilam, Sumur Batu Kemayoran, Jakarta Pusat pada Jumat (21/3/2025) siang. Beruntung, Polisi segera datang dan mengamankan keduanya sebelum amukan warga semakin brutal.
Kini kedua pelaku diamankan di Polsek Kemayoran, DA diketahui sebagai residivis yang sudah empat kali melakukan pencurian motor di wilayah tersebut.
"Polisi kini memburu penadah motor curian berinisial AWI yang diduga berada di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara," ujar Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Ardiansyah, Sabtu (22/3/2025).
Agung menjelaskan korban, JJA (17), awalnya memarkir sepeda motornya dalam keadaan terkunci sebelum menunaikan salat Jumat. Namun, tak lama setelah ibadah selesai, ia mendengar teriakan warga yang berusaha menangkap maling.
Saat keluar, J melihat motornya sudah hilang, sementara dua pria tengah dikejar massa. Warga yang geram berhasil menangkap dan menghajar pelaku hingga babak belur. Beruntung, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kemayoran yang sedang berpatroli langsung turun tangan dan mengamankan kedua pelaku.
"Kami berhasil menangkap pelaku sebelum situasi semakin tak terkendali. Saat ini, kasus masih kami kembangkan untuk membongkar jaringan penadahnya," ucapnya.
Agung menyebut dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu set kunci letter T dan magnet, handphone, dan sebuah sepeda motor yang hendak dicuri.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan.
"Kami akan terus meningkatkan patroli dan menindak tegas para pelaku kriminal. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan," ujar Susatyo.
Lebih lanjut, polisi masih memburu penadah motor curian dan mendalami kemungkinan adanya jaringan pelaku lain. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.