Polda Metro Jaya Gerebek Industri Pemalsuan Minyak Goreng di Tangerang
TANGERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek industri penyulingan minyak goreng kemasan botol milik CV Rabbani Bersaudara di Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, pada Kamis (20/3/2025).
Penggerebekan ini berawal dari temuan peredaran minyak goreng merek MinyakKita yang isinya tidak sesuai takaran di pasar wilayah Jakarta Pusat. Di lokasi, polisi mengamankan ribuan botol minyak goreng merek Guldap serta sejumlah pekerja yang berstatus calon tersangka.
Dari hasil penyelidikan, industri ini telah beroperasi sejak 2020 dan awalnya memasarkan minyak goreng premium merek Guldap. Namun, karena kurang laku di pasaran, sejak 2022 CV Rabbani Bersaudara diduga mulai memalsukan label MinyakKita untuk mempermudah penjualan.
Tidak hanya itu, guna meraup keuntungan lebih besar, industri ini mengurangi isi minyak goreng hingga selisih 200 mililiter dari takaran yang tertera pada label kemasan.
Marc Klok Antusias Tatap Laga Persebaya Surabaya vs Persib Bandung: Selalu Jadi Pertandingan Hebat!
"Rata-rata ada selisih sekitar 200 mililiter. Termasuk dugaan pemalsuan izin BPOM dalam operasionalnya," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Dalam sebulan, industri ilegal ini mampu memproduksi hingga 1.000 krat minyak goreng, dengan masing-masing krat berisi 12 botol, yang dipasarkan di wilayah Jakarta dan Banten. Saat ini, polisi masih menghitung keuntungan dari usaha ilegal tersebut. (Dwinarto)