Kasus Pembunuhan Sadis Terungkap, Pelaku Simpan Kerangka Pacar Selama 6 Bulan

Kasus Pembunuhan Sadis Terungkap, Pelaku Simpan Kerangka Pacar Selama 6 Bulan

Nasional | sindonews | Sabtu, 29 Maret 2025 - 02:54
share

Jajaran Satreskrim Polres Bantul berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang gadis cantik berusia 23 tahun, Enggal Dika Puspita, yang dibunuh oleh pacarnya, Muhammad Rafy Ramadhan (MRR). Kasus ini mencuat setelah laporan warga mengenai hilangnya Enggal sejak September 2024.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang menyebutkan bahwa sepeda motor dan nomor handphone Enggal digunakan oleh MRR. Setelah berkomunikasi dengan orang tua Enggal, polisi mendapatkan informasi bahwa mereka masih berinteraksi melalui aplikasi WhatsApp. Dari informasi ini, identitas MRR pun terungkap.

Setelah penyelidikan, MRR yang berusia 24 tahun dan berstatus pengangguran mengaku telah membunuh pacarnya di rumah kontrakannya di Dusun Sabdodadi, Manding, Bantul. Ia menceritakan bahwa aksi pembunuhan tersebut dilakukan saat emosi memuncak, setelah Enggal memukulnya dengan gagang sapu.

Kepada polisi, MRR mengaku bahwa setelah membunuh Enggal dengan cara mencekiknya selama 5 menit, ia tidak melaporkan kejadian tersebut, melainkan membungkus jenazah korban dengan kantong plastik dan menyimpannya di kamar. Karena tidak tahan dengan baunya, ia kemudian membawa kerangka korban ke sebuah losmen di kawasan wisata Kaliurang dan berusaha membersihkannya sebelum akhirnya menyimpan tulang belulang di rumahnya.

"Meskipun berusaha mengelabui keluarga dan teman-teman Enggal dengan menjawab pesan-pesan dari mereka, kecurigaan muncul saat salah satu teman korban melihat MRR menggunakan sepeda motor korban dengan wanita lain. Hal ini memicu laporan kepada polisi yang akhirnya mengungkap kasus ini," kata Kasatreskrim Polres Bantul Iptu Iqbal Satya Bimantara, Sabtu (29/3/2025).

Dalam pernyataannya kepada media, MRR mengaku menyesal atas perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga Enggal.

"Saya mohon maaf, saya masih sayang sama Enggal," kata MRR.

Penyelidik menyimpulkan bahwa MRR akan dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Topik Menarik