BPOM Sita Lagi Ratusan Kosmetik Ilegal, Ini Daftarnya!
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menyita ratusan jenis kosmetik impor ilegal yang mengandung bahan berbahaya yang beredar di Pulau Jawa. Perputaran uang dari kosmetik ilegal tersebut bahkan mencapai Rp8,9 miliar.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengungkap bahwa dalam operasi ini kosmetik impor ilegal ini mengandung bahan berbahaya.
Total ada sebanyak 235 jenis kosmetik dari sejumlah kota besar di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
“Produk (kosmetik ilegal) ini masuk secara impor dan ternyata ilegal. Selain ilegal juga ada faktor bahan berbahaya,” jelas Taruna dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/12/2024).
Penindakan operasi kosmetik ilegal ini dilakukan tim gabungan pada periode Oktober-November 2024. Ratusan produk kosmetik yang disita itu adalah produk impor yang masuk ke Indonesia secara ilegal, dan mayoritas juga mengandung bahan baku berbahaya bagi kesehatan kulit seperti Mercuri, Rhodamin B, Hidrokinon, Tretinoin dan sejenisnya.
Taruna juga mengungkap komestik impor ilegal ini dipasarkan melalui media sosial dan tak memiliki izin pasar.
“Ini didominaai produk impor yang juga dipasarkan melalui di media sosial. Meski masuk secara impor (legal) tapi beroperasinya secara ilegal karena tidak memiliki izin resmi untuk dipasarkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Taruna menjelaskan merek kosmetik yang disita ini berasal dari China, Korea Selatan, India, Malaysia, Thailand, dan Filipina, yang masuk secara ilegal ke Indonesia melalui pelabuhan-pelabuhan "tikus". Pemesanan melalui media sosial ini juga dilakukan pelaku usaha salon kecantikan.
“Ada supply-nya dari luar, karena ada kebutuhan di dalam negeri,” ucapnya.
Berikut adalah daftar kosmetik impor ilegal yang disita BPOM dan patut diwaspadai masyarakat yakni:
LAMEILA
AICHUN BEAUTY
WNP'L
MILA COLOR
2099
XIXI
JIOPOIAN
SVMY
TANAKO
ANYLADY.