PPN 12 QRIS Dibebankan ke Pedagang, Harga Bakal Naik
JAKARTA- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada transaksi pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak dibebankan ke konsumen, melainkan pedagang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astutimenjelaskan yang menjadi dasar pengenaan PPN untuk pembayaran QRIS itu adalah merchant discount rate (MDR).
MDR merupakan biaya yang dibebankan oleh penyedia jasa kepada merchant atau pedagang atas penggunaan fasilitas pembayaran elektronik, seperti mesin EDC (Electronic Data Capture) atau layanan QRIS.
Umumnya, pedagang sudah menghitung biaya MDR dalam harga produk/jasa yang mereka jual.
Dengan demikian, dalam transaksi untuk pembelian televisi, misalnya, dengan harga jual Rp5 juta dan PPN Rp550 ribu (tarif 11 persen), maka total yang harus dibayarkan oleh konsumen adalah Rp5,55 juta, baik secara tunai maupun non-tunai.
“Jadi, bertransaksi dengan QRIS maupun tunai itu tidak ada bedanya,” ujar Dwi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/12/2024).