Aturan Barang Mewah Kena PPN 12 Masih Digodok, Ditjen Pajak: Tunggu Saja

Aturan Barang Mewah Kena PPN 12 Masih Digodok, Ditjen Pajak: Tunggu Saja

Terkini | okezone | Senin, 23 Desember 2024 - 20:11
share

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta masyarakat menunggu lagi terkait kriteria barang dan jasa premium yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, terkait barang mewah sebenarnya sudah disampaikan pemerintah dalam hal ini DJP melalui keterangan tertulis.

Namun, pada poin kedua tercantum seluruh barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan/pendidikan pada tanggal 1 Januari 2025 akan tetap bebas PPN sampai diterbitkannya peraturan terkait.

"Yang terkait barang mewah. Yang terkait barang mewah, ini kan sesuai dengan yang keterangan tertulis, itu pemerintah sekarang lagi mikirin. Sekarang lagi benar-benar dipikirkan. Tunggu aja kita, sampai nanti keluar itu aturannya," kata Dwi dalam Media Briefing DJP, Senin (23/12/2024).

Dwi enggan menyebut kapan waktu diterbitkan aturan tersebut, tetapi pihaknya memastikan bahwa pemerintah masih membahas aturan itu secara hati-hati dengan beberapa pihak terkait.

"Jadi nanti kalau tanggal 1 Januari, belum (terbit) ini (aturan barang mewah kena PPN 12). Misalnya kayak beras premium, belum ada aturannya? Ya bebas. Kan sampai sekarang beras memang nol," ungkap Direktur yang kerap disapa Ewi ini.

Topik Menarik