Kemenperin: Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal

Kemenperin: Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal

Terkini | okezone | Senin, 23 Desember 2024 - 19:02
share

JAKARTA - Standarisasi kemasan pada produk tembakau berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal. Kemasan yang tidak memiliki identitas ini dapat membuat produk legal semakin tergerus, yang akan membawa efek domino terhadap berjalannya industri.

“Penyeragaman kemasan rokok akan memberikan peluang kepada rokok ilegal lebih leluasa beredar karena kemasan akan tampak sama, sehingga akan lebih susah membedakan rokok ilegal dengan rokok legal. Hal ini akan semakin merugikan kinerja industri hasil tembakau (IHT) legal. Jika peredaran rokok ilegal terus terjadi, dikhawatirkan akan semakin menggerus kinerja IHT baik dari pendapatan perusahaan, serapan tenaga kerja sampai dengan serapan bahan baku,” ujar Direktur Industri Minuman, Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Merrijantij Punguan Pintaria, Senin (23/12/2024).

Seperti yang diketahui, sebagai bentuk pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP Kesehatan), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah merumuskan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik (RPMK Tembakau). Pengaturan mengenai standardisasi kemasan menjadi bagian yang ditetapkan dan dituangkan pada rancangan RPMK Tembakau yang beredar.

Selain kekhawatiran mengenai semakin maraknya peredaran rokok ilegal, Merri menyatakan bahwa negara juga berpotensi mengalami kerugian dari hilangnya pendapatan atas cukai produk tembakau. Keberadaan rokok ilegal tidak hanya mengancam keberlangsungan industri, tetapi turut berpotensi menurunkan penerimaan negara.

“Rokok ilegal telah berdampak pada turunnya produksi IHT legal, hal tersebut terlihat dari utilisasi IHT yang menurun 16,08 sampai dengan bulan Juli 2024. Produksi IHT juga turun pada tahun 2022 sebesar 323 miliar batang, sedangkan 2023 sebesar 318 miliar batang atau turun sekitar 1,5,” ujarnya.

Dia menegaskan, pendapatan negara dari cukai hasil tembakau harus terus dijaga. Pada 2023, jumlah pendapatan yang diterima mencapai Rp213 triliun. Nilai ini tidak mencapai yang telah ditargetkan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 28 tahun 2022 tentang APBN Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp227,21 triliun. Namun, pemerintah merevisi target tersebut pada 2023 menjadi Rp218,7 triliun seiring dengan penurunan kinerja penerimaan cukai hasil tembakau (CHT). Dari tahun 2023 sendiri, penurunan yang signifikan telah terlihat pada industri ini.

Topik Menarik