Begini Cara Hitung PPN 12 yang Berlaku 1 Januari 2025
JAKARTA - Begini cara hitung PPN 12 yang Berlaku 1 Januari 2025. Pemerintah telah memastikan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus keserasian peraturan perpajakan. Tarif baru ini akan menggantikan tarif PPN sebelumnya, yaitu 11 yang berlaku sejak April 2022, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dampaknya tidak akan dirasakan oleh semua barang dan jasa, melainkan lebih kepada kategori barang dan jasa premium. Tetapi ada beberapa barang dan jasa tetap mendapatkan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 atau bahkan PPN 0.
Untuk menghitung PPN bisa dilakukan dengan cukup sederhana, hanya mengalikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan tarif PPN. Dasar Pengenaan Pajak mencakup harga jual barang atau jasa, nilai impor, ekspor, atau nilai lainnya.
Berikut adalah contoh menghitung PPN 12 pada suatu barang mewah dengan harga Rp7.500.000
- Harga Barang : Rp7.500.000
- Tarif PPN : 12
- Rumus PPN : Harga Barang X Tarif PPN : Rp.7.500.000 X 12
- Total Harga : Harga Barang + PPN : Rp7.500.000 + + Rp900.000
- Total : Rp8.400.000