Sadis! Santri di Boyolali Dibakar Guru Agama gegara Dituduh Curi HP

Sadis! Santri di Boyolali Dibakar Guru Agama gegara Dituduh Curi HP

Terkini | inews | Rabu, 18 Desember 2024 - 10:51
share

BOYOLALI, iNews.id - Nasib malang menimpa SS (16) santri Pondok Pesantren Darusy Syahadah di Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Dia dibakar kakak dari rekan sesama santri karena dituduh mencuri handphone (HP), Senin (16/12/2024) malam.

Pelaku merupakan guru agama sekaligus kakak dari rekan korban yang kehilangan HP. Akibat perbuatannya, korban mengalami luka bakar 35 persen di bagian kaki dan wajah hingga kaki.

Informasi diperoleh iNews, korban SS santri asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut kini menjalani perawatan intensif di RSUD Simo, Boyolali.

Kasatreskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi mengatakan, polisi yang menerima laporan langsung menangkap pelaku berinisial GSD, seorang guru agama asal Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Selasa (17/12/2024).

"Tersangka terbukti melakukan pembakaran terhadap santri rekan dari adiknya yang sama-sama mondok di ponpes tersebut sejak Juli 2024. Tersangka saat ini menjalani proses penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Boyolali," ujarnya, Rabu (18/12/2024).

Kronologi kejadian bermula saat tersangka mendapat aduan dari adiknya yang kehilangan HP lalu datang ke ponpes. Dia lalu menyuruh adiknya bertemu dengan korban untuk diinterogasi.

Saat proses interogasi di kamar tamu, tersangka menakuti korban dan mengancam dengan menyiramkan bahan bakar minyak (BBM) yang sengaja dibawanya. Korban tidak mau mengaku kemudian dibakar tersangka dengan disulut menggunakan korek gas.

Korban yang kesakitan karena terbakar berteriak minta tolong yang kemudian ditolong petugas ponpes yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapat tindakan medis.

Selain itu juga melaporkan pelaku ke Polsek Simo. Polisi kemudian mengamankan barang bukti sebuah karpet yang terbakar, baju korban dan botol minuman bekas tempat BBM serta korek api.

"Atas perbuatannya tersangka kami jerat Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana. Karena korban yang masih di bawah umur, tersangka juga bakal dijerat pasal perlindungan anak," katanya.

Topik Menarik