Bank Bangkrut RI Bertambah Lagi, Terbaru di Cimahi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Izin BPR Kencana yang beralamat di Jl. Raya Cimindi (Cilember) No. 271, Kel. Cigugur Tengah, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat ini dicabut oleh OJK terhitung sejak tanggal 16 Desember 2024.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun telah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi BPR Kencana. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Kencana dicabut oleh OJK.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengimbau agar nasabah BPR Kencana, tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
"Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah," ujar Jimmy dalam keterangan resmi, Selasa (17/12/2024).
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Kencana, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.
Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Kencana, bersumber dari dana LPS.