Daging Wagyu hingga Salmon Kena PPN 12 Mulai Januari 2025

Daging Wagyu hingga Salmon Kena PPN 12 Mulai Januari 2025

Terkini | okezone | Selasa, 17 Desember 2024 - 06:44
share

JAKARTA - Barang premium dan mewah dipastikan kena aturan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 mulai tahun 2025. Sejumlah makanan premium seperti daging wagyu, kobe hingga salmon akan dikenakan tarif PPN 12 mulai tahun depan.

"Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 per 1 Januari," kata Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, ditulis Selasa (17/12/2024).

"Kami akan berlakukan pengenaan PPN-nya, seperti daging sapi, tapi yang premium wagyu, kobe, yang harganya bisa di atas Rp2,5 juta bahkan Rp3 juta per kilo-nya," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pada ajang yang sama.

Merujuk data yang dipaparkan pemerintah, bahan pangan lain yang akan terkena PPN 12 adalah beras premium, buah-buahan premium, salmon premium, tuna premium, juga udang dan kepiting premium.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan rumah sakit kelas VIP dan jasa pendidikan internasional juga akan mengikuti tarif PPN 12.

Menurut Sri Mulyani, PPN 12 akan dikenakan pada barang-barang yang dikategorikan mewah, seperti RS kelas VIP dan sekolah internasional yang berbayar mahal. Namun, barang-barang dan jasa yang penting untuk kehidupan sehari-hari, seperti beras, daging, sayur, transportasi, dan kesehatan, tetap akan dibebaskan dari PPN.

“Agar azas gotong royong di mana PPN 12 dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah maka kita akan sisir untuk kelompok harga barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut seperti RS kelas VIP, pendidikan standar internasional yang berbayar mahal," kata Sri Mulyani.

Topik Menarik